Berita

Foto/Net

Nusantara

Sengketa Lahan Warga Lawan Keluarga Ryamizard Bisa Picu Mesuji Jilid II

SENIN, 23 APRIL 2018 | 00:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sengketa lahan plasma sawit milik masyarakat di Way Kanan dan pabrik PT Palm Lampung Persada (PLP) versus masyarakat Natar Agung yang dalam gugatannya mewakili keluarga besar Ryamizad Ryacudu berpotensi memicu konflik Mesuji jilid II.

Demikian disampaikan Sekretaris 1 KUD Sumber Pangan, Ferry Antosa, dalam keterangam tertulis yang diterima redaksi, Minggu (22/4).

Dia menyatakan lahan plasma 12 ribu hektar dan 7.200 anggota dengan keluarga sekitar 20 ribu orang amat bergantung hidup pada pabrik PT PLP. Apabila terjadi sita eksekusi yang salah akan berdampak sosial sangat besar.


Dia menyatakan akan tetap mempertahankan PLP dan lahan inti PLP agar dapat mengolah dan mengelola hasil dari kebun sawit petani plasma seluas 12 ribu hektar milik petani plasma  sawit, dan HGU 1.100 hektar lahan milik PLP. Pasalnya hal itu memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dia menjaskan aksi ribuan warga dari 27 desa di Kabupaten Way Kanan melakukan apel  petani plasma sekaligus doa bersama di depan PN Blambangan Umpu pada Rabu (18/4) lalu adalah aksi menolak eksekusi laham yang dinilai salah lokasi milik PT PLP.

Manajer Kebun PT PLP Doddy Djaelani menjelaskan, pada 1998 PT PLP bekerja sama dengan sistem plasma kelapa sawit dengan keluarga orang penting di Jakarta.

"Tahun 2007 keluarga orang penting itu minta mengelola sendiri dan disetujui PT PLP. Tahun 2010 perdamaian nota riil antara keluarga tersebut dan PT PLP/Ronald Wijaya bahwa PLP wajib mengukur lahan dan menyertifikatkan tanah mereka," jelasnya.

Kemudian, ujarnya, pengukuran tersebut terlaksana dengan hasil tanah keluarga tersebut seluas 354 ha ditandatangani bersama dengan berita acara.

Tahun 2015, keluarga orang penting tersebut melalui kuasa hukum menggugat kepada PLP dimenangkan PLP bahwa gugatan tidak terbukti. Kemudian, keluarga tersebut melakukan gugatan lagi wanprestasi lagi dengan keputusan PLP terbukti.

Tahun 2018 melalui kuasa hukum mengajukan sita eksekusi tanah pabrik (HGB), dan HGU milik PT PLP yang tidak berhubungan sama sekali dengan tanah Natar Agung yang berlokasi di Desa Tanjungdalom/Mesir, sedangkan lokasi pabrik dan HGU di Desa Bumiagung.

"Kami tegaskan, objek eksekusi belum jelas atau dengan kata lain penggugat tidak mengetahui secara pasti terhadap objek yang dimohonkan eksekusi," ujar Doddy.

Dijelaskan lebih lanjut, objek yang akan dieksekusi hanya berdasarkan peta Tanah Ploting Kordinat dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kebupaten Way Kanan yang dimohon oleh pihak penggugat,  atas permohonan peta ploting dapat diajukan oleh siapa saja dan bukan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah.

"Pihak penggugat tidak memiliki atau tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan tanah yang diakui secara hukum," tandasnya. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya