Berita

Foto/Net

Nusantara

Sengketa Lahan Warga Lawan Keluarga Ryamizard Bisa Picu Mesuji Jilid II

SENIN, 23 APRIL 2018 | 00:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sengketa lahan plasma sawit milik masyarakat di Way Kanan dan pabrik PT Palm Lampung Persada (PLP) versus masyarakat Natar Agung yang dalam gugatannya mewakili keluarga besar Ryamizad Ryacudu berpotensi memicu konflik Mesuji jilid II.

Demikian disampaikan Sekretaris 1 KUD Sumber Pangan, Ferry Antosa, dalam keterangam tertulis yang diterima redaksi, Minggu (22/4).

Dia menyatakan lahan plasma 12 ribu hektar dan 7.200 anggota dengan keluarga sekitar 20 ribu orang amat bergantung hidup pada pabrik PT PLP. Apabila terjadi sita eksekusi yang salah akan berdampak sosial sangat besar.


Dia menyatakan akan tetap mempertahankan PLP dan lahan inti PLP agar dapat mengolah dan mengelola hasil dari kebun sawit petani plasma seluas 12 ribu hektar milik petani plasma  sawit, dan HGU 1.100 hektar lahan milik PLP. Pasalnya hal itu memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dia menjaskan aksi ribuan warga dari 27 desa di Kabupaten Way Kanan melakukan apel  petani plasma sekaligus doa bersama di depan PN Blambangan Umpu pada Rabu (18/4) lalu adalah aksi menolak eksekusi laham yang dinilai salah lokasi milik PT PLP.

Manajer Kebun PT PLP Doddy Djaelani menjelaskan, pada 1998 PT PLP bekerja sama dengan sistem plasma kelapa sawit dengan keluarga orang penting di Jakarta.

"Tahun 2007 keluarga orang penting itu minta mengelola sendiri dan disetujui PT PLP. Tahun 2010 perdamaian nota riil antara keluarga tersebut dan PT PLP/Ronald Wijaya bahwa PLP wajib mengukur lahan dan menyertifikatkan tanah mereka," jelasnya.

Kemudian, ujarnya, pengukuran tersebut terlaksana dengan hasil tanah keluarga tersebut seluas 354 ha ditandatangani bersama dengan berita acara.

Tahun 2015, keluarga orang penting tersebut melalui kuasa hukum menggugat kepada PLP dimenangkan PLP bahwa gugatan tidak terbukti. Kemudian, keluarga tersebut melakukan gugatan lagi wanprestasi lagi dengan keputusan PLP terbukti.

Tahun 2018 melalui kuasa hukum mengajukan sita eksekusi tanah pabrik (HGB), dan HGU milik PT PLP yang tidak berhubungan sama sekali dengan tanah Natar Agung yang berlokasi di Desa Tanjungdalom/Mesir, sedangkan lokasi pabrik dan HGU di Desa Bumiagung.

"Kami tegaskan, objek eksekusi belum jelas atau dengan kata lain penggugat tidak mengetahui secara pasti terhadap objek yang dimohonkan eksekusi," ujar Doddy.

Dijelaskan lebih lanjut, objek yang akan dieksekusi hanya berdasarkan peta Tanah Ploting Kordinat dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kebupaten Way Kanan yang dimohon oleh pihak penggugat,  atas permohonan peta ploting dapat diajukan oleh siapa saja dan bukan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah.

"Pihak penggugat tidak memiliki atau tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan tanah yang diakui secara hukum," tandasnya. [nes]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya