Berita

Politik

Plt Ketua Parpol Bisa Tetapkan Caleg

MINGGU, 22 APRIL 2018 | 18:10 WIB | LAPORAN:

Daftar calon legislatif tingkat daerah (DPRD) dalam daftar calon sementara (DCS) dan dalam daftar calon tetap (DCT) bisa disahkan oleh Plt ketua DPD partai politik.

"Yang penting surat keputusannya disampaikan KPU dan Bawaslu," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta, Soemarno dalam acara Orientasi Fungsionaris Partai Golkar DKI Jakarta, Minggu (22/04).

Penegasan tersebut dinyatakan Soemarno terkait keraguan mengenai status Ketua Partai Golkar DKI Jakarta yang masih pelaksana tugas atau Plt. Status Plt itu dinilai akan menjadi kendala bagi penetapan DCT Partai Golkar DKI Jakarta dalam menghadapi Pileg 2019.


"Kalau Ketua Partai Politik berhalangan karena sesuatu hal, dan kemudian DPP menunjuk Ketua Plt dengan surat yang sah, ditandatangani Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, maka itu adalah sah menandatangani daftar calon," jelasnya.  

Menurutnya, secara umum KPUD tidak akan mencampuri urusan internal partai. Sebagai penyelenggara Pemilu, pihaknya hanya memastikan semua sudah memenuhi syarat yang diperlukan.

"Internal partai seperti apa, silahkan. Tetapi dari segi administrasi, (Ketua Plt) itu sudah sah. Yang penting nanti SK dari DPP tersebut disampaikan kepada KPU dan disampaikan juga ke Bawaslu," tegas Soemarno.

Ketua DPD Golkar DKI Jakarta saat ini dijabat oleh Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai pelaksana tugas. Agus mengganti posisi Fayakhun Andriadi yang kini bermasalah hukum di KPK.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya