Berita

Megawati Soekarnoputri/Net

Politik

Mega Tak Tersentuh

Setelah Ketua KPK Tak Akan Usut Kebijakan BLBI
SABTU, 21 APRIL 2018 | 08:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sikap bulat Ketua KPK Agus Rahardjo yang tak akan mengkriminalisasi kebijakan penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diyakini membuat Megawati Soekarnoputri senang. Soalnya, ketum PDIP itu tak akan disentuh-sentuh dalam kasus yang terus heboh dan tak tuntas-tuntas ini.

Megawati memang terus diseret-seret dalam kasus BLBI. Sebab, Instruksi Presiden (Inpres) yang diterbitkannya menjadi dasar bagi penerbitan SKL(Surat Keterangan Lunas) untuk para obligor BLBI.

Adik Mega, Rachmawati Soekarnoputri heran dengan sikap KPK yang terkesan mengamankan kakaknya itu. Rachmawati menilai pernyataan Ketua KPK 'keblinger'.


"Tadi pagi saya baca koran, kata ketua KPK kebijakan di kasus BLBI itu tidak bisa dikriminalisasi. Ini kan bikin keblinger orang. Justru kebijakan itulah yang membuat kita ini salah," tegas Rachmawati saat menjadi pembicara kunci di diskusi "2019 Presiden Harapan Rakyat" di kawasan Buncit Raya, kemarin.

Karena itu, Rachmawati meyakini Syafruddin Arsyad Temenggung, eks Kepala BPPN yang sudah menjadi pesakitan dalam kasus ini, bukanlah pelaku utama. "Periksa bonggolnya. Siapa yang memberikan kebijakan Inpres No 8 tahun 2002, ini pada waktu Presiden Megawati," tuturnya. "Saudara tahu itu (Mega) memang saudara saya, tapi saya tetap sebutkan. Soal keadilan, kebenaran, itu tidak ada pardon," tegas Rachmawati.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menyebut, penyelesaian BLBI tidak bisa dilepaskan dari Inpres Nomor 8 tahun 2002 yang menjadi dasar SKL BLBI.

"Karena Inpres inilah yang melegitimasi pembayaran para obligor hanya mencapai 17 sampai dengan 21% dari nilai keseluruhan utangnya," ujarnya, kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Fickar juga menyoroti pernyataan Agus Rahardjo yang terkesan tak akan menyentuh Mega. Dia menilai, pernyataan Agus bukanlah pernyataan yuridis. "Itu bahkan cenderung sebagai pernyataan politis," imbuhnya.

Karena itulah, Fickar mengingatkan, sepanjang ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk mengusut dan menempatkan seserang sebagai tersangka, tidak ada alasan menghentikan perkara ini.

"Kecuali SP3, tapi itu tidak dipunyai KPK atau perintah putusan praperadilan," tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno meminta publik tidak menyeret-nyeret Mega dalam kasus SKL BLBI. Hendrawan mengingatkan, sebagai presiden, Mega adalah mandataris MPR yang terakhir. Dalam posisi demikian, Mega harus menjalankan perintah dalam Tap MPR dan UU yang terkait dengan percepatan penyelesaian krisis, termasuk restrukturisasi perbankan, restrukturisasi utang swasta dan tugas-tugas BPPN.

"Kebijakan pemberian SKL yang dilakukan, turun dari perintah Tap MPR dan Undang-undang," jelas Hendrawan kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Inpres terbit berdasarkan Tap MPR Nomor VI/MPR/2002 tentang rekomendasi yang berkaitan dengan perjanjian PKPS yang berbentuk Master of Settlement Agreement And Acquisition Agreement (MSAA); Master Of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA); dan Perjanjian PKPS serta Pengakuan Utang.

Kemudian pada 30 November 2006, BPK menyerahkan 11 laporan audit terhadap seluruh kegiatan BPPN, termasuk pemberian SKL kepada 21 PKPS (penyelesaian kewajiban pemegang saham. "Disimpulkan, SKL telah sesuai dengan kebijakan pemerintah, Inpres 8/2002 dan tidak ada kerugian negara. Audit yang dilakukan BPK sudah jelas dan tegas," tegas Hendrawan.

Karena itu, Hendrawan heran ketika tetiba KPK pada Desember 2014 menengarai ada penyimpangan dalam penerbitan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) BDNI, Sjamsul Nursalim.

Kemudian Maret 2017, KPK menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka dan menahannya pada Desember 2017.

Alasannya, dalam audit investigatif Agustus 2017, tiba-tiba ditemukan kerugian negara dalam kasus SKL untuk BDNI sebesar Rp 4,58 triliun. "Kita terhenyak, 2 audit dari lembaga yang sama, melahirkan kesimpulan berbeda. Ada apa ini Sudahlah, kita jangan bermain-main atau mempermainkan hasil audit. Hukum jangan dijadikan alat untuk politik praktis," tandasnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya