Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Anton Tabah: Apa Maksud Moeldoko Larang Ceramah Politik Di Masjid?

SABTU, 21 APRIL 2018 | 08:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko keliru memaknai berpolitik dalam masjid terkait sanggahannya atas ceramah Wakil Koordinator Nasional Gerakan Indonesia Salat Subuh (GIS) Eggi Sudjana soal 'Presiden bikin rakyat miskin' di masjid. Moeldoko menyayangkan masjid dipakai untuk politik.

"Jika benar seperti itu Pak Moeldoko teleh keliru memaknai berpolitik dalam masjid. Bahas kemiskinan negara maupun rakyat di masjid itu boleh saja asal didukung fakta dan data. Itu bukan berpolitik, ya memang harus begitu," kata Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo dalam keterangannya, Sabtu (21/4).

Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat ini mempertanyakan apa dasar melarang ceramah politik di rumah ibadah.


"Apalagi melarang ceramah politik di masjid-masjid, dasar dan maksudnya apa? Berpolitik di masjid itu seperti apa batasan dan difinisinya?" ujar Anton Tabah.

Menurutnya, kalau dikaitkan dengan pilkada dan pemilu, itu hakikatnya milih pemimpin. Di agama Islam semua itu telah diatur. Jangankan memilih pemimpin, memilih teman saja diatur dalam Al-Quran (Qs.3/118), dan memilih pasangan suami istri harus seiman (Qs.2/221).

"Apalagi milih pemimpin di mayoritas muslim juga wajib seiman. Lebih 20 ayat di Al-Quran mengatur milih pemimpin seiman, antara lain di Qs. 4/138-147 dan Qs.5/51-58," terang Anton Tabah.

Jadi jelas dia, melaksanakan keyakinan agama bukan intoleransi, bukan SARA, bukan tidak bhinneka, bukan radikal apalagi makar.

"Ini telah dijamin Pancasila dan UUD1945 Pasal 28 dan 29 jelas dan tegas, prakteknya telah berjalan sejak merdeka dengan rukun, damai dan harmonis," demikian Anton Tabah. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya