Berita

Joko WIdodo/Net

Politik

Jelang Pendaftaran Pilpres 2019, Bursa Capres Kian Panas

SABTU, 21 APRIL 2018 | 00:47 WIB | LAPORAN:

Menjelang waktu pendaftaran capres-cawapres, nama-nama bakal calon presiden mulai bermunculan. Kandidat terkuat masih dipegang Joko Widodo (Jokowi) Prabowo Subianto yang berpeluang "rematch" di Pilpres 2019.

Selain kedua dua nama tersebut, terdapat kandidat lain yang sudah berancang-ancang maju. Mulai dari Gatot Nurmantyo, Rizal Ramli, hingga politikus dan pengusaha Sam Aliano.

Sampai saat ini, tiga nama terakhir diketahui belum mendapatkan partai politik (parpol) yang akan mengusung di Pilpres mendatang.


Namun, baliho bertuliskan nama Gatot dan Sam Aliano bertuliskan Capres 2019 sudah dipasang di pinggir sejumlah ruas jalan.

Menurut Sekjen Nasdem yang juga anggota Pansus RUU Pemilu, Johnny G. Plate, mencalonkan diri seorang presiden merupakan hak semua Warga Negara Indonesia (WNI). Bahkan, dia tidak mempermasalahkan pemasangan baliho bagi para kandidat yang akan mencalonkan diri di Pilpres 2019.

"Hak mencalonkan presiden, setiap warga negara boleh, silakan saja. Mudah-mudahan, setelah pasang baliho ada parpol yang berminat memenuhi syarat itu," kata Johnny, kepada wartawan, Jumat (20/4).

Namun, lanjutnya, untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Kemudian, dalam Pasal 221 disebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau gabungan parpol.

Selain itu, di dalam Pasal 222 disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sehingga, Johnny G Plate, menegaskan, pasangan calon presiden independen tidak dapat mendaftarkan diri mengikuti Pilpres 2019.

Ketentuan itu, kata dia, berbeda dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada), di mana masih memungkinkan memajukan calon independen.

"Syaratnya sebagai capres yang ofisial resmi harus didukung oleh parpol dan memenuhi tresholdnya 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen akumulasi suara. Pilpres tidak melalui jalur independen. Pilkada iya melalui independen, Pilpres hanya jalur parpol," terangnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan waktu pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2019 pada 4 Agustus-10 Agustus 2018. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya