Berita

Burhan Abdulrahman/Net

Politik

KPK Didesak Pasang Rompi Oranye ke Walikota Ternate

JUMAT, 20 APRIL 2018 | 23:18 WIB | LAPORAN:

Ratusan orang dari Aliansi Pemantau Walikota se-Indonesia mendemo Kantor KPK RI, jalan Rasuna Said Jakarta, Jumat (20/4) siang.

Mereka meminta KPK mengusut tuntas Kasus dugaan korupsi pengadaan Lahan Proyek Waterboom Kota Ternate, Maluku Utara yang melibatkan Walikota setempat, Burhan Abdulrahman.

"Sungguh menimbulkan tanda tanya besar bagi kami. Apakah benar bahwa Burhan Abdulrahman seorang yang kebal Hukum?" tanya koordinator aksi,  Rangga Kurnia dalam siaran persnya, Jumat (20/4). Atas dasar itulah, kata Rangga, pihaknya mendesak KPK untuk menindaklanjuti kasus tersebut.


Pertama, segera metetapkan Burhan sebagai tersangka dalam kasus pembesan lahan 2,4 H proyek woterboom kota Ternate.
 
Kemudian, poin kedua, mendesak KPK mengambil alih secara full kasus pengadaan lahan 2,4 hektar proyek waterboom Kota ternate. Karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 miliar.

"Ketiga mendesak KPK segera menangkap dan memenjarakan Burhan Abdulrahman," tegasnya.

Untuk diketahui, kasus pembebasan lahan seluas 2,4 hektar proyek waterboom Kota Ternate telah menempuh jalur hukum. Total kerugian negara dalam kasus tersebut diketahui mencapai Rp 3,3 miliar.

"Maka dapat ditarik penilaian yang Obyektif. Sebagaimana kita ketahui bahwa kasus tersebut telah mulai diusut dan berproses di pengadilan umum sejak tahun 2014. Namun sampai saat ini belum tuntas dan terkesan ada permainan di dalamnya untuk menutupi pelaku utama dari kasus ini," papar Rangga.

Padahal, lanjutnya, kasus ini sangat terang dan jelas. Bahwa Burhan selaku Walikota Ternate terindikasi kuat terlibat kongkalikong di dalamnya.

"Sebagai Walikota Ternate, harusnya dia ikut bertanggungjawab dalam kasus ini. Apalagi sangat jelas bisa kita lihat pada Direktori putusan Mahkamah Agung (MA) putusan nomor 147 PK/PID.sus/2014," paparnya.

Dalam amar putusan MA, Rangga menerangkan, terdakwa Isnain Ibrahim selaku Sekda Kota Ternate dan terdakwa II Ade Mustafa selaku Kabag Pemkot Ternate bersama-sama Burhan Abdulrahim turut menyepakati pelaksanaan pengadaan tanah HGB nomor 1, Kayu Merah untuk proyek waterboom.

Namun, tanpa didahului oleh keputusan penetapan lokasi dari walikota yang berlaku.

Sebagai izin perolehan tanah jelas bertentangan dengan pasal 2 ayat 1 peraturan kepala BPN nomor 3 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksana Perpres no 39 tahun 2005 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Dari amar putusan tersebut sangat terang benderang bahwa kasus yang telah merugikan keungan negara ini melibatkan Walikota ternate Burhan Abdulrahman.

"Yang menjadi Ironi dan tanda tanya besar oleh publik di adalah Kenapa Burhan Abdulrahman sampai saat ini masi bebas berkeliaran dan tidak tersentuh hukum, harusnya penegakan hukum tidak boleh diskriminasi seolah Hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," demikian Rangga. [sam]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya