Berita

Politik

ICMI: Larangan Ceramah Politik Di Masjid Tidak Punya Batasan Jelas

JUMAT, 20 APRIL 2018 | 07:48 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang melarang para ustadz dan ulama berceramah dengan sisipan agenda politik praktis di masjid dinilai rancu.

Dewan Pakar ICMI Pusat Anton Tabah Digdoyo mempertanyakan batasan serta dari ceramah politik di tempat ibadah itu.

"Politik yang seperti apa? Bagaimana batasan dan definisinya? Apalagi dikaitkan jelang pilkada serentak tahun ini dan pemilu presiden 2019 yang diistilahkan sebagai tahun politik panas," kata Anton seperti keterangan yang diterima redaksi (Jumat, 20/4).


Dia menambahkan, jika dikaitkan dengan pilkada, pemilu itu hakekatnya memilih pemimpin dari tingkat kabupaten, kota provinsi hingga presiden dan juga anggota legislatif.

"Di dalam agama Islam, semua telah diatur di kitab suci Al Quran dan Sunnah, karena risalah yang dibawa Nabi terakhir sangat komplit dan detil," jelas Anton.

"Jangkankan memilih pemimpin, memilih teman karib juga diatur dalam Al Quran harus seiman (Qs.3/118), memilih pasangan diatur harus seiman (Qs.2/221), apalagi memilih pemimpin di mayoritas Muslim juga wajib seiman," tambahnya.

Karena itulah Anton menilai bahwa larangan ceramah politik di masjid-masjid terkait masalah memilih pemimpin itu keliru.

"Memilih pemimpin harus seiman itu ibadah, bukan muamalat," tegasnya. [mel]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya