Berita

Koerniatmanto Soetoprawiro/Net

Politik

Sesuai UUD dan Putusan MK, Pengelolaan Keuangan Negara Harus Diatur UU

KAMIS, 19 APRIL 2018 | 23:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengelolaan keuangan negara yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Urusan Milik Daerah (BUMD), atau yang menyelenggarakan amanah konstitusional dalam pasal 33 UUD 1945 haruslah diatur dengan UU.

Dengan demikian, sungguh tepat mekanisme pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan harus diatur dengan UU. Bahkan pendapatan bagian laba BUMN juga harus diatur dengan UU APBN yang ditetapkan setiap tahunnya.

Begitu ditegaskan saksi ahli dari Universitas Katolik Parahyangan, Koerniatmanto Soetoprawiro yang dihadirkan dalam judicial review (JR) UU 19/2003 tentang BUMN dengan nomor perkara 14/PUU-XVI/2018, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/4).


Uji materi UU BUMN ini diajukan AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakari dan didukung penuh oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD).  

Sidang gugatan kali ini beragendaka mendengar keterangan para saksi ahli dari pihak pemohon. Para Pemohon mempermasalahakan Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) tentang maksud dan tujuan pendirian BUMN dan pasal 4 ayat 4 tentang perubahan penyertaan modal yang diatur dengan Peraturan Pemerintah yang terdapat dalam UU BUMN.

Dalam penjelasannya, Koerniatmanto menegaskan tentang Keuangan Negara, UUD NRI 1945 telah mengaturnya dalam Pasal 23c yang berbunyi “Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan UU.”

Perintah UUD itu diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013, yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, dan menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian UU 17/2003 tentang Keuangan Negara terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi memandang bahwa atas bunyi Pasal 23C UUD 1945 ini, terdapat “hal-hal lain mengenai keuangan negara” yang secara konstitusional diperintahkan untuk “diatur dengan UU”.

"Dalam Putusan 48/PUU-XI/2013 tersebut di atas, MK memandang bahwa dengan demikian, selain secara konstitusional dikenal adanya mekanisme pengelolaan sebagaimana diatur dalam Pasal 23, dikenal pula mekanisme pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23C yang diperintahkan untuk diatur dengan UU. Pasal 23C UUD 1945 ini kemudian menjadi dasar pembentukan UU 17/2003, tentang Keuangan Negara," urainya.  

"Sedemikian luasnya pengertian keuangan negara, sehingga dalam perspektif pengelolaan keuangan negara tersebut dikelompokkan ke dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan," sambung Koerniatmanto.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka BUMN, BUMD, atau yang menyelenggarakan amanah konstitusional sebagaimana termuat dalam Pasal 33 UUD 1945 adalah sebagai kepanjangan tangan dari negara dalam menjalankan sebagian dari fungsi negara untuk mencapai tujuan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum.   

MK lebih jauh berpandangan bahwa oleh karena itu dari perspektif modal, badan hukum atau nama lain yang sejenis, yang  menjalankan sebagian dari fungsi negara tersebut, keuangan yang menjadi modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari keuangan negara. Dengan demikian dari perpektif ini dan fungsinya, badan hukum dimaksud tidak dapat sepenuhnya dianggap sebagai badan hukum privat.

"Oleh karena itu, pengelolaan keuangan negara, termasuk sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, atau nama lain, atau yang lebih khusus lagi yang menyelenggarakan amanah konstitusional dalam Pasal 33 UUD 1945 haruslah diatur dengan UU," tegasnya.

"Dengan demikian, sungguh tepat mekanisme pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan harus diatur dengan UU, bahkan pendapatan bagian laba BUMN (dividen) pun diatur dengan UU yaitu dengan UU APBN yang ditetapkan setiap tahunnya," tutup doktor lulusan Universitas Airlangga. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya