DPP Partai Nasdem tidak sependapat jika mantan narapidana korupsi dilarang maju sebagai Calon Legislatif pada Pileg 2019.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate menilai wacana yang akan masuk di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Saya mengkritisi KPU membuat PKPU dengan menambah aturan di luar yang ditugaskan oleh undang-undang," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Mantan Terpidana Korupsi dan Pencalonan Legislatif 2019' di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).
Johnny menekankan KPU hanya boleh membuat PKPU yang sesuai dengan undang-undang di atasnya. Aturan yang dibuat KPU pun hanya bersifat sebagai penjelasan atau pelengkap dari undang-undang itu sendiri.
Menurutnya, jika KPU tetap memaksakan kehendak maka akan mendapat persoalan besar, lantaran tidak ada amanat UU yang menyatakan hal tersebut. UU menekankan bahwa setiap waga negara berhak untuk dipilih dan memilih.
"Kalau undang-undang mengatur secara eksplisit, jangan mengatur terbalik. Kalau membuat penafsiran sendiri, rakyat menafsirkan sendiri, setiap orang membuat tafsir sendiri, itu persoalan besar," ujarnya.
Lebih lanjut Johnny, menjelaskan menyeleksi seorang caleg bisa maju atau tidak, sesungguhnya tak perlu dibuatkan PKPU. Melainkan tanggung jawab partai politik yang merekomendasikan kadernya untuk maju sebagai caleg.
Menurutnya, kalaupun sebuah partai politik meloloskan seorang mantan napi kaus korupsi jadi caleg, masyarakat pun bisa menyeleksi secara langsung dengan tidak memilih orang tersebut saat Pileg diselenggarakan.
"Yang dalam bilik pemilihan dalam kurang dari dua menit, tidak usah pilih caleg itu. Seleksi terakhir di masyarakat," tutup Anggota Komisi XI DPR RI itu.
[nes]