Berita

Politik

Nasdem: KPU Jangan Buat Aturan Di Luar Undang-Undang!

KAMIS, 19 APRIL 2018 | 20:41 WIB | LAPORAN:

DPP Partai Nasdem tidak sependapat jika mantan narapidana korupsi dilarang maju sebagai Calon Legislatif pada Pileg 2019.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate menilai wacana yang akan masuk di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Saya mengkritisi KPU membuat PKPU dengan menambah aturan di luar yang ditugaskan oleh undang-undang," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Mantan Terpidana Korupsi dan Pencalonan Legislatif 2019' di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).


Johnny menekankan KPU hanya boleh membuat PKPU yang sesuai dengan undang-undang di atasnya. Aturan yang dibuat KPU pun hanya bersifat sebagai penjelasan atau pelengkap dari undang-undang itu sendiri.

Menurutnya, jika KPU tetap memaksakan kehendak maka akan mendapat persoalan besar, lantaran tidak ada amanat UU yang menyatakan hal tersebut. UU menekankan bahwa setiap waga negara berhak untuk dipilih dan memilih.

"Kalau undang-undang mengatur secara eksplisit, jangan mengatur terbalik. Kalau membuat penafsiran sendiri, rakyat menafsirkan sendiri, setiap orang membuat tafsir sendiri, itu persoalan besar," ujarnya.

Lebih lanjut Johnny, menjelaskan menyeleksi seorang caleg bisa maju atau tidak, sesungguhnya tak perlu dibuatkan PKPU. Melainkan tanggung jawab partai politik yang merekomendasikan kadernya untuk maju sebagai caleg.

Menurutnya, kalaupun sebuah partai politik meloloskan seorang mantan napi kaus korupsi jadi caleg, masyarakat pun bisa menyeleksi secara langsung dengan tidak memilih orang tersebut saat Pileg diselenggarakan.

"Yang dalam bilik pemilihan dalam kurang dari dua menit, tidak usah pilih caleg itu. Seleksi terakhir di masyarakat," tutup Anggota Komisi XI DPR RI itu. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya