Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Proyek Infrastruktur Jokowi Banyak Makan Korban, Polisi Kemana?

RABU, 18 APRIL 2018 | 21:07 WIB | LAPORAN:

Proyek infrastruktur buatan Presiden Jokowi yang masih saja ambruk meski sudah dievaluasi dipertanyakan Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menjelaskan, dari data yang dimiliki, ada sekitar 16 proyek Jokowi yang ambruk selama sembilan bulan terakhir, mulai dari Agustus 2017 hingga 17 April 2018.

"Mulai dari beton cor yang ambruk, tiang penyanggah yang rubuh hingga girder yang jatuh. Kasus ambruknya infrastruktur Jokowi ini sudah menewaskan 11 orang dan melukai 22 orang lainnya," jelas Neta dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (18/4).


Ironisnya, lanjut dia, polisi terkesan kurang serius menangani kasus-kasus tersebut. Terbukti hingga kini belum ada satu pun dari 16 kasus ambruknya infrastruktur Jokowi itu yang dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Polisi hanya selalu mengatakan, sedang melakukan pendalaman, meski sudah menetapkan sejumlah tersangka," tekan Neta.

"Bisa jadi, sikap polisi yang kurang serius ini tidak menimbulkan efek jera dan kasus infrastruktur Jokowi yang ambrol terus berulang. Dimulai dari ambrolnya Proyek LRT di Palembang pada Agustus 2017 hingga ambruknya Proyek Tol Bitung pada 17 April 2018 yang menewaskan 2 orang," sambungnya.

IPW berharap polisi bekerja cepat dan serius menuntaskan kasus ambruknya 16 proyek infrastruktur Jokowi ini. Sehingga kasusnya bisa terungkap di pengadilan, apakah ada sabotase atau hanya faktor kelalaian.

"Dengan dituntaskannya kasus ini ada efek jera dan muncul kehati hatian dalam menyelesaikan proyek proyek itu secara profesional," tegasnya.

Neta melanjutkan, ambrolnya 16 proyek infrastruktur Jokowi itu memunculkan 5 dampak negatif. Pertama, akan merusak citra Jokowi karena dianggap terlalu ambisius. Kedua, merugikan keuangan negara. Ketiga, kekhawatiran sabotase. Keempat, standar keamanan proyek itu seperti diabaikan. Kelima, memunculkan kekhawatiran masyarakat jika melintas di sekitar proyek tersebut.

"Dalam menangani kasus ambrolnya 16 proyek infrastruktur Jokowi ini, polisi sebenarnya bisa mengenakan pasal berlapis. Bahkan bisa mengenakan UU 22/2009 tentang lalulintas angkutan jalan yang menjerat tersangkanya dengan hukuman lima tahun penjara. Tapi sayangnya polisi masih masih bekerja lamban," tandasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya