Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Proyek Infrastruktur Jokowi Banyak Makan Korban, Polisi Kemana?

RABU, 18 APRIL 2018 | 21:07 WIB | LAPORAN:

Proyek infrastruktur buatan Presiden Jokowi yang masih saja ambruk meski sudah dievaluasi dipertanyakan Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menjelaskan, dari data yang dimiliki, ada sekitar 16 proyek Jokowi yang ambruk selama sembilan bulan terakhir, mulai dari Agustus 2017 hingga 17 April 2018.

"Mulai dari beton cor yang ambruk, tiang penyanggah yang rubuh hingga girder yang jatuh. Kasus ambruknya infrastruktur Jokowi ini sudah menewaskan 11 orang dan melukai 22 orang lainnya," jelas Neta dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (18/4).


Ironisnya, lanjut dia, polisi terkesan kurang serius menangani kasus-kasus tersebut. Terbukti hingga kini belum ada satu pun dari 16 kasus ambruknya infrastruktur Jokowi itu yang dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Polisi hanya selalu mengatakan, sedang melakukan pendalaman, meski sudah menetapkan sejumlah tersangka," tekan Neta.

"Bisa jadi, sikap polisi yang kurang serius ini tidak menimbulkan efek jera dan kasus infrastruktur Jokowi yang ambrol terus berulang. Dimulai dari ambrolnya Proyek LRT di Palembang pada Agustus 2017 hingga ambruknya Proyek Tol Bitung pada 17 April 2018 yang menewaskan 2 orang," sambungnya.

IPW berharap polisi bekerja cepat dan serius menuntaskan kasus ambruknya 16 proyek infrastruktur Jokowi ini. Sehingga kasusnya bisa terungkap di pengadilan, apakah ada sabotase atau hanya faktor kelalaian.

"Dengan dituntaskannya kasus ini ada efek jera dan muncul kehati hatian dalam menyelesaikan proyek proyek itu secara profesional," tegasnya.

Neta melanjutkan, ambrolnya 16 proyek infrastruktur Jokowi itu memunculkan 5 dampak negatif. Pertama, akan merusak citra Jokowi karena dianggap terlalu ambisius. Kedua, merugikan keuangan negara. Ketiga, kekhawatiran sabotase. Keempat, standar keamanan proyek itu seperti diabaikan. Kelima, memunculkan kekhawatiran masyarakat jika melintas di sekitar proyek tersebut.

"Dalam menangani kasus ambrolnya 16 proyek infrastruktur Jokowi ini, polisi sebenarnya bisa mengenakan pasal berlapis. Bahkan bisa mengenakan UU 22/2009 tentang lalulintas angkutan jalan yang menjerat tersangkanya dengan hukuman lima tahun penjara. Tapi sayangnya polisi masih masih bekerja lamban," tandasnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya