Berita

Politik

KLHK Bantah Tudingan Ngibul Soal Sertifikat Tanah

SELASA, 17 APRIL 2018 | 15:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tudingan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo yang melakukan kebohongan terkait bagi-bagi sertifikat tanah dibantah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Bantahan ini terkait pernyataan Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat yang mengatakan Jokowi sapaan akrab Kepala Negara selama ini bukan membagi-bagikan sertifikat tanah kepada petani kecil tapi surat izin pemanfaatan lahan.

Pernyataan Agus Rihat ini dimuat di Kantor Berita Politik RMOL. Baca: Ternyata Benar Jokowi Ngibul Soal Sertifikat Tanah


"Informasi tersebut sama sekali tidak benar," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi atas nama Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar seperti dalam surat hak jawab yang diterima redaksi, Selasa (17/4).

Berikut empat poin klarifikasi KLH:

Pertama, program reformasi agraria mengalokasikan lahan seluas 9 juta Ha, yang berupaya legalisasi aset seluas 4,5 Ha dan redistribusi aset seluas 4,5 juta Ha. Redistribusi aset berupa tanah dan eks HGU seluas 0,4 juta Ha, dan dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha. Legalisasi aset seluas 4,5 juta Ha dan redistribusi aset seluas 4,5 juta Ha yang berujung dengan sertifikasi, dilaksanakan oleh kementerian Agararia dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kedua, redistribusi aset dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha dilaksanakan oleh KLHK. Selain itu, KLHK juga memberikan redistribusi akses seluas 12,7 juta Ha berupa Izin Perhutanan Sosial.

Ketiga, alokasi lahan indikatif untuk redistribusi aset dituangkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri LHK No. 180/MenLHK/Setjen/KUM.1/4/2017, disebut tanah obyek agraria dari kawasan hutan, dan untuk alokasi lahan indikatif untuk redistribusi akses berupa alokasi lahan untuk perizinan sosial, ditungkan dengan SK Menteri LHK No. 22/MenLHK/Setjen/PLA.0/1/2017

Keempat, dengan demikian redistribusi akses yang berupa izin Perhutanan Sosial dan sertifikasi tanah adalah dua kegiatan berbeda, dengan tujuan yang sama yaitu untuk mensejehterakan masyarakat, serta untuk mencapai keadilan eknonomi melalui penataan lahan, kesempatan usaha, dan keterampilan (manajerial) SDM. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya