Berita

Politik

KLHK Bantah Tudingan Ngibul Soal Sertifikat Tanah

SELASA, 17 APRIL 2018 | 15:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tudingan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo yang melakukan kebohongan terkait bagi-bagi sertifikat tanah dibantah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Bantahan ini terkait pernyataan Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat yang mengatakan Jokowi sapaan akrab Kepala Negara selama ini bukan membagi-bagikan sertifikat tanah kepada petani kecil tapi surat izin pemanfaatan lahan.

Pernyataan Agus Rihat ini dimuat di Kantor Berita Politik RMOL. Baca: Ternyata Benar Jokowi Ngibul Soal Sertifikat Tanah


"Informasi tersebut sama sekali tidak benar," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi atas nama Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar seperti dalam surat hak jawab yang diterima redaksi, Selasa (17/4).

Berikut empat poin klarifikasi KLH:

Pertama, program reformasi agraria mengalokasikan lahan seluas 9 juta Ha, yang berupaya legalisasi aset seluas 4,5 Ha dan redistribusi aset seluas 4,5 juta Ha. Redistribusi aset berupa tanah dan eks HGU seluas 0,4 juta Ha, dan dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha. Legalisasi aset seluas 4,5 juta Ha dan redistribusi aset seluas 4,5 juta Ha yang berujung dengan sertifikasi, dilaksanakan oleh kementerian Agararia dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kedua, redistribusi aset dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha dilaksanakan oleh KLHK. Selain itu, KLHK juga memberikan redistribusi akses seluas 12,7 juta Ha berupa Izin Perhutanan Sosial.

Ketiga, alokasi lahan indikatif untuk redistribusi aset dituangkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri LHK No. 180/MenLHK/Setjen/KUM.1/4/2017, disebut tanah obyek agraria dari kawasan hutan, dan untuk alokasi lahan indikatif untuk redistribusi akses berupa alokasi lahan untuk perizinan sosial, ditungkan dengan SK Menteri LHK No. 22/MenLHK/Setjen/PLA.0/1/2017

Keempat, dengan demikian redistribusi akses yang berupa izin Perhutanan Sosial dan sertifikasi tanah adalah dua kegiatan berbeda, dengan tujuan yang sama yaitu untuk mensejehterakan masyarakat, serta untuk mencapai keadilan eknonomi melalui penataan lahan, kesempatan usaha, dan keterampilan (manajerial) SDM. [rus]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya