Berita

Politik

KLHK Bantah Tudingan Ngibul Soal Sertifikat Tanah

SELASA, 17 APRIL 2018 | 15:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tudingan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo yang melakukan kebohongan terkait bagi-bagi sertifikat tanah dibantah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Bantahan ini terkait pernyataan Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat yang mengatakan Jokowi sapaan akrab Kepala Negara selama ini bukan membagi-bagikan sertifikat tanah kepada petani kecil tapi surat izin pemanfaatan lahan.

Pernyataan Agus Rihat ini dimuat di Kantor Berita Politik RMOL. Baca: Ternyata Benar Jokowi Ngibul Soal Sertifikat Tanah


"Informasi tersebut sama sekali tidak benar," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi atas nama Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar seperti dalam surat hak jawab yang diterima redaksi, Selasa (17/4).

Berikut empat poin klarifikasi KLH:

Pertama, program reformasi agraria mengalokasikan lahan seluas 9 juta Ha, yang berupaya legalisasi aset seluas 4,5 Ha dan redistribusi aset seluas 4,5 juta Ha. Redistribusi aset berupa tanah dan eks HGU seluas 0,4 juta Ha, dan dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha. Legalisasi aset seluas 4,5 juta Ha dan redistribusi aset seluas 4,5 juta Ha yang berujung dengan sertifikasi, dilaksanakan oleh kementerian Agararia dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kedua, redistribusi aset dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha dilaksanakan oleh KLHK. Selain itu, KLHK juga memberikan redistribusi akses seluas 12,7 juta Ha berupa Izin Perhutanan Sosial.

Ketiga, alokasi lahan indikatif untuk redistribusi aset dituangkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri LHK No. 180/MenLHK/Setjen/KUM.1/4/2017, disebut tanah obyek agraria dari kawasan hutan, dan untuk alokasi lahan indikatif untuk redistribusi akses berupa alokasi lahan untuk perizinan sosial, ditungkan dengan SK Menteri LHK No. 22/MenLHK/Setjen/PLA.0/1/2017

Keempat, dengan demikian redistribusi akses yang berupa izin Perhutanan Sosial dan sertifikasi tanah adalah dua kegiatan berbeda, dengan tujuan yang sama yaitu untuk mensejehterakan masyarakat, serta untuk mencapai keadilan eknonomi melalui penataan lahan, kesempatan usaha, dan keterampilan (manajerial) SDM. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya