Berita

Politik

KLHK Bantah Tudingan Ngibul Soal Sertifikat Tanah

SELASA, 17 APRIL 2018 | 15:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tudingan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo yang melakukan kebohongan terkait bagi-bagi sertifikat tanah dibantah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Bantahan ini terkait pernyataan Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat yang mengatakan Jokowi sapaan akrab Kepala Negara selama ini bukan membagi-bagikan sertifikat tanah kepada petani kecil tapi surat izin pemanfaatan lahan.

Pernyataan Agus Rihat ini dimuat di Kantor Berita Politik RMOL. Baca: Ternyata Benar Jokowi Ngibul Soal Sertifikat Tanah


"Informasi tersebut sama sekali tidak benar," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi atas nama Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar seperti dalam surat hak jawab yang diterima redaksi, Selasa (17/4).

Berikut empat poin klarifikasi KLH:

Pertama, program reformasi agraria mengalokasikan lahan seluas 9 juta Ha, yang berupaya legalisasi aset seluas 4,5 Ha dan redistribusi aset seluas 4,5 juta Ha. Redistribusi aset berupa tanah dan eks HGU seluas 0,4 juta Ha, dan dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha. Legalisasi aset seluas 4,5 juta Ha dan redistribusi aset seluas 4,5 juta Ha yang berujung dengan sertifikasi, dilaksanakan oleh kementerian Agararia dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kedua, redistribusi aset dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha dilaksanakan oleh KLHK. Selain itu, KLHK juga memberikan redistribusi akses seluas 12,7 juta Ha berupa Izin Perhutanan Sosial.

Ketiga, alokasi lahan indikatif untuk redistribusi aset dituangkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri LHK No. 180/MenLHK/Setjen/KUM.1/4/2017, disebut tanah obyek agraria dari kawasan hutan, dan untuk alokasi lahan indikatif untuk redistribusi akses berupa alokasi lahan untuk perizinan sosial, ditungkan dengan SK Menteri LHK No. 22/MenLHK/Setjen/PLA.0/1/2017

Keempat, dengan demikian redistribusi akses yang berupa izin Perhutanan Sosial dan sertifikasi tanah adalah dua kegiatan berbeda, dengan tujuan yang sama yaitu untuk mensejehterakan masyarakat, serta untuk mencapai keadilan eknonomi melalui penataan lahan, kesempatan usaha, dan keterampilan (manajerial) SDM. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya