Berita

Pertahanan

WN Jerman Buron Kasus Penipuan Investasi Dibekuk Di Bali

SENIN, 16 APRIL 2018 | 01:45 WIB | LAPORAN:

Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Gordon Gilbert Hild, buronan dalam kasus penipuan investasi.

Pria berkewarganegaraan Jerman tersebut berhasil ditangkap bersama istrinya, Ismayanti di sebuah vila miliknya di Desa Petulu, Kabupaten Ubud, Bali, pada Jumat (13/4).

Keduanya ditetapkan sebagai buronan sejak Desember 2017 lalu setelah divonis 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti menipu rekan bisnisnya, Yenny hingga menimbulkan kerugian Rp 8,5 miliar.


Menurut kuasa hukum Yenny, Tomy Alexander, penangkapan Ismayanti dan Gordon dilakukan untuk mengeksekusi putusan MA.

"Untuk pelaksanaan eksekusi sesuai dengan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Tomy dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (15/4).

Dijelaskan Tomy, adapun kasus penipuan investasi tersebut berawal saat Gordon dan Ismayanti mengajak Yenny untuk bekerja sama membangun Vila Kelapa Retreat II di kawasan Pekutatan, Negara, Bali. Mereka pun menyepakati nilai investasi sebesar Rp 8,5 miliar berdasarkan proposal yang ditawarkan pada 2011 silam.

Namun pasangan tersebut justru menggelapkan uang investasi Rp 8,5 miliar yang sudah disetor. Uang dipakai untuk membeli properti di Selandia Baru. Bahkan, Gordon dan Ismayanti secara sepihak menyatakan kerja sama mereka tidak berlaku dengan dalih ada kesalahan perhitungan bisnis.

Yenny kemudian melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya dan kasus itu ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti menipu dan menggelapkan uang investasi tersebut. Pada tingkat pengadilan kasasi di Mahkamah Agung Agustus 2017 lalu, mereka tetap divonis 3,5 tahun penjara.

Saat akan dieksekusi, Ismayanti dan Gordon justru tidak memperlihatkan batang hidungnya meski berstatus tahanan kota. Kejaksaan beberapa kali mencoba mengeksekusi namun belum berhasil. Pada Desember 2017 Kejari Jaksel akhirnya menetapkan keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap di Bali.

Selain harus mendekam penjara, Ismayanti dan Gordon juga mesti menyerahan sejumlah asetnya untuk disita sesuai keputusan majelis hakim sidang perdata di Pengadilan Negeri Negara, Bali.

Gugatan perdata itu dikabulkan majelis hakim dengan putusan tergugat mesti mengembalikan uang investasi sebesar Rp 8,5 miliar yang sudah disetorkan serta ganti rugi dengan jaminan aset Gordon dan Ismayanti.

Menurut Tomy, keduanya akan diterbangkan ke Jakarta pada Jumat malam lalu. Setelah itu, Gordon langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, sementara Ismayanti dimasukan ke Lapas Pondok Bambu untuk menjalani masa hukuman.

"Kami mengapresiasi penangkapan dan eksekusi oleh tim Kejari Jaksel itu untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan," ungkap Tomy. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya