Berita

Politik

Perludem Minta Bawaslu Punya Rumusan Makna hate speech

SABTU, 14 APRIL 2018 | 16:59 WIB | LAPORAN:

Lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan Bawaslu untuk menerapkan makna hate speech atau ujaran kebencian lebih spesifik dalam Pilkada 2018.

Hasil kajian teoritis Perludem, ada tiga makna spesifik ujaran kebencian, yaitu ujaran atau ajakan berbuat kekerasan, ujaran yang menyinggung suku, agama ras dan antar golongan (SARA), serta penghilangan hak warga.

"Kami salah satu pihak yang juga dilibatkan (Bawaslu) dalam perumusan untuk penindakan ujaran kebencian atau kekerasan ini. Semoga yang dimaksud indikator (ujaran kebencian oleh Bawaslu) itu yang kami rekomendasikan," ujar Anggota Perludem, Usep Hasan Sadikin dalam diskusi Bawaslu bertajuk "Peran Media Dalam Melawan Hoaks, Ujaran Kebencian dan SARA" di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/4).


Usep menjelaskan definisi ujaran kebencian yang direkomendasikan ke Bawaslu, mengacu pada pengertian hasil konsensus atau kesepakatan internasional. Setidaknya ada dua hal yang menjadi makna kata tersebut. Pertama, ada kekerasan di situ. Kedua penghilangan hak warga.

"Nah istilah ujaran kebencian ini, hate speech ini ketika diterjemahkan bahasa Indonesia dengan motif menyederhanakan pembahasan, cuma disebut ujaran kebencian saja," kata dia.

Usep menambahkan jika hate speech hanya sebatas diartikan maka akan berdampak negatif sebabberpotensi menghilangkan kebebasan bicara dan berpendapat masyarakat. Untuk itu jugalah Bawaslu memiliki pengertian baku mengenai ujaran kebencian.

"Kalau tidak ada rumusan yang jelas bisa-bisa menghilangkan partisipasi pemilu. Nanti menilai yang A buruk, B lebih baik, jadi ketakutan. Karena nanti bisa dituntut sebagai ujaran kebencian," tuturnya.

Bawaslu sendiri, kata Usep, telah memiliki indikator yang menjadi definisi hate speech. Pihaknya berharap indikator yang belum dirilis ini sesuai dengan rekomendasi Perludem. Sehingga, penindakan Bawaslu terhadap pelanggaran jenis itu menjadi fokus dan efektif.

"Iya betul, pada Pilkada serentak 2018 (kita targetkan) tiga poin definisi itu sudah dipraktekkan," demikian Usep. [nes]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya