Berita

Miras/Net

Politik

Razia Miras Jangan Hanya Muncul Saat Ada Korban

SABTU, 14 APRIL 2018 | 05:32 WIB | LAPORAN:

Tingginya korban tewas akibat minuman keras oplosan mendapat perhatian serius DPR RI.

Selain menekankan pelaku yang meracik dan mendistribusikan minuman keras oplosan mendapat hukuman berat, anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan razia terhadap minuman terlarang harus dilakukan secara berkala, tak hanya ketika muncul korban tewas.

Dia mengapreasiasi langkah kepolisian dalam penanganan kasus miras oplosan. Sependapat dengan Wakapolri Komjen Syafruddin, politisi Partai Nasdem itu memandang 82 orang meninggal dunia dalam waktu sepekan akibat menenggak minuman keras merupakan fenomena yang meresahkan masyarakat.


Polri mencatat korban tewas tersebar masing-masing 31 orang di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara 51 orang lain di Jawa Barat.

"Langkah wakapolri yang menginstruksikan seluruh jajaran Polda untuk menyelesaikan kasus secara tuntas dan mengungkap sampai ke akarnya patut kita apresiasi. Yang menjadi catatan, bukan hanya Polri yang harus ambil bagian dalam memerangi minuman oplosan," jelas Sahroni kepada redaksi, Sabtu (14/4).

Menurutnya, pemerintah daerah sampai level terendah patut melakukan pengawasan dan memberikan informasi terhadap peredaran minuman keras oplosan.

"Dengan peran aktif RT dan RW pemetaan terhadap minuman keras oplosan akan lebih efektif," kata Sahroni.

Seperti diberitakan, khusus di Kabupaten Bandung, total korban miras oplosan mencapai 189 orang, terdiri atas 188 laki-laki dan satu perempuan. Sebanyak 38 orang di antaranya tewas. Semua korban dirawat di tiga rumah sakit, yakni RSUD Cicalengka, RSUD Ebah Majalaya, dan RS AMC Cileunyi, sejak Jumat pekan lalu.

Jabar menjadi salah satu daerah merah peredaran miras oplosan. Pada Januari lalu, tercatat sembilan orang tewas akibat mengkonsumsi miras oplosan di Kabupaten Padalarang.

Sahroni mendukung langkah Polri yang mengkaji kemungkinan dijeratnya tersangka kasus mirasoplosan dengan pembunuhan berencana melalui pasal 340 KUHP. Jeratan UU 18/2012 tentang Pangan dan UU 36/2009 tentang Kesehatan terbukti tidak membuat gentar para pengoplos miras mendistribusikan hasil karyanya ke masyarakat.

"Hukuman kebih berat parut diberikan kepada pengoplos minuman keras yang mendistribusikan ke masyarakat. Karena keuntungan semata, banyak korban jiwa melayang. Setidaknya berbagai pemberitaan di media massa menyebutkan 59 korban tewas sepanjang 2017," demikian Sahroni. [ian]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya