Berita

Miras/Net

Politik

Razia Miras Jangan Hanya Muncul Saat Ada Korban

SABTU, 14 APRIL 2018 | 05:32 WIB | LAPORAN:

Tingginya korban tewas akibat minuman keras oplosan mendapat perhatian serius DPR RI.

Selain menekankan pelaku yang meracik dan mendistribusikan minuman keras oplosan mendapat hukuman berat, anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan razia terhadap minuman terlarang harus dilakukan secara berkala, tak hanya ketika muncul korban tewas.

Dia mengapreasiasi langkah kepolisian dalam penanganan kasus miras oplosan. Sependapat dengan Wakapolri Komjen Syafruddin, politisi Partai Nasdem itu memandang 82 orang meninggal dunia dalam waktu sepekan akibat menenggak minuman keras merupakan fenomena yang meresahkan masyarakat.


Polri mencatat korban tewas tersebar masing-masing 31 orang di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara 51 orang lain di Jawa Barat.

"Langkah wakapolri yang menginstruksikan seluruh jajaran Polda untuk menyelesaikan kasus secara tuntas dan mengungkap sampai ke akarnya patut kita apresiasi. Yang menjadi catatan, bukan hanya Polri yang harus ambil bagian dalam memerangi minuman oplosan," jelas Sahroni kepada redaksi, Sabtu (14/4).

Menurutnya, pemerintah daerah sampai level terendah patut melakukan pengawasan dan memberikan informasi terhadap peredaran minuman keras oplosan.

"Dengan peran aktif RT dan RW pemetaan terhadap minuman keras oplosan akan lebih efektif," kata Sahroni.

Seperti diberitakan, khusus di Kabupaten Bandung, total korban miras oplosan mencapai 189 orang, terdiri atas 188 laki-laki dan satu perempuan. Sebanyak 38 orang di antaranya tewas. Semua korban dirawat di tiga rumah sakit, yakni RSUD Cicalengka, RSUD Ebah Majalaya, dan RS AMC Cileunyi, sejak Jumat pekan lalu.

Jabar menjadi salah satu daerah merah peredaran miras oplosan. Pada Januari lalu, tercatat sembilan orang tewas akibat mengkonsumsi miras oplosan di Kabupaten Padalarang.

Sahroni mendukung langkah Polri yang mengkaji kemungkinan dijeratnya tersangka kasus mirasoplosan dengan pembunuhan berencana melalui pasal 340 KUHP. Jeratan UU 18/2012 tentang Pangan dan UU 36/2009 tentang Kesehatan terbukti tidak membuat gentar para pengoplos miras mendistribusikan hasil karyanya ke masyarakat.

"Hukuman kebih berat parut diberikan kepada pengoplos minuman keras yang mendistribusikan ke masyarakat. Karena keuntungan semata, banyak korban jiwa melayang. Setidaknya berbagai pemberitaan di media massa menyebutkan 59 korban tewas sepanjang 2017," demikian Sahroni. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya