Berita

Politik

Sambil Sesenggukan, Novanto Minta Izin Baca Puisi Di Kolong Meja

JUMAT, 13 APRIL 2018 | 16:19 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Setya Novanto mengakhiri pledoinya dengan membaca puisi.

Sebelum membacakan puisi tersebut, Novanto sempat meminta izin kepada majelis hakim.

"Mohon izinkan saya membaca puisi, selama satu menit," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (13/4).


Dengan suara bergetar dirinya menyebutkan nama pembuat puisi yang akan dibacakan.

"Ini puisi dari Linda Djalil untuk mas Novanto," ungkap Novanto dengan nada bergetar.

Berikut Puisi diberi judul Di Kolong Meja.

Di kolong meja ada debu yang belum tersapu
karena pembantu sering pura-pura tak tahu.

Di kolong meja ada biangnya debu yang memang sengaja tak disapu.

Bersembunyi berlama-lama karena takut dakwaan seru melintas membebani bahu.

Di kolong meja tersimpan cerita seorang anak manusia menggapai hidup, gigih dari hari ke hari meraih ilmu dalam keterbatasan.

Untuk cita-cita kelak yang bukan semu tanpa lelah dan malu bersama debu menghirup udara kelabu.

Di kolong meja muncul cerita sukses anak manusia
Yang semula bersahaja akhirnya bisa diikuti siapa saja karena cerdas caranya bekerja.

Di kolong meja ada lantai yang mulus tanpa cela
Ada pula yang terjejal bergelombang siap menganga mengadang segala cita-cita.

Apabila ada kesalahan membahana kolong meja siap membelah menerkam tanpa bertanya
Bahwa sesungguhnya ada beberapa sosok yang sepatutnya jadi sasaran.

Di kolong meja ada pecundang yang bersembunyi sembari cuci tangan, cuci kaki, cuci muka, cuci warisan kesalahan.

Apakah mereka akan senantiasa di sana
dengan mental banci berlumur keringat ketakutan
Dan sesekali terbahak melihat teman sebagai korban menjadi tontonan?

Jakarta, 5 April 2018


Novanto sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara selama 16 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.

Selain itu, hak politik Novanto juga diminta agar dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Dalam tuntutan, jaksa KPK juga menolak permohonan Novanto untuk memperoleh status sebagai justice collaborator. Menurut jaksa, Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. [nes] 

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya