Berita

Foto/Net

Nusantara

PILKADA PALUTA

Menghalang-halangi Kampanye Kotak Kosong Bisa Dipidana

JUMAT, 13 APRIL 2018 | 05:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 kembali diramaikan dengan fenomena satu pasangan calon. Dari 117 daerah (provinsi, kabupaten dan kota) yang mengikuti Pilkada tahun ini, ada 15 daerah dengan calon tunggal.

Sesuai dengan aturan yang ada, paslon tunggal tersebut akan berhadapan alias head to head dengan bumbung kosong (kotak kosong).

Paslon tunggal dengan kotak kosong memiliki posisi dan kedudukan yang sama, termasuk dalam kampanye. Alat peraga kampanaye keduanya boleh disosialisasikan kepada masyarakat.


Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di Provinsi Sumatera Utara adalah salah satu daerah dengan paslon tunggal pada Pilkada serentak tahun ini.

Di Paluta, kampanye memilih kotak kosong cukup menggema. Sosialisasi itu dilakukan organiasasi kemasyarakatan, kalangan mahasiswa dan indvidu-individu.

Salah satunya adalah, Aliansi Peduli Daerah Paluta (APDP). APDP gencar mensosialisasikan kotak kosong baik turun ke masyarakat maupun lewat media sosial.

Melihat besarnya animo masyarakat Paluta terhadap kotak kosong, Rabu kemarin (11/4), Ketua APDP Birma Siregar mengunjungi KPU Paluta bersilaturrahmi sekaligus menanyakan regulasi seputar kotak kosong.

Komisioner KPU Paluta M. Ali Ansori yang menerima APDP mengatakan, keberadaan kotak kosong sah untuk dikampanyekan termasuk dipilih. Tidak ada UU atau peraturan yang melarangnya.

Kalau misalnya ada spanduk atau alat peraga kampanye lain kotak kosong yang diturunkan atau dirusak oleh oknum tertentu, perbuatan itu masuk ranah pidana.

"Perbuatan ini bisa ranah pidana, dan ini merupakan kewenangan kepolisian," ujar Ali Ansori seperti keterangan Birma, Jumat (13/4).

Ditambahkan Ali Ansori, dalam waktu dekat KPU Paluta akan mengadakan rapat pleno terkait sosialisasi kotak kosong. Pihaknya juga akan memasang spanduk perihal kotak kosong di depan kantor KPU Paluta.

Sementara itu, Kapolsek Padang bolak AKP Maju Harahap mengungkapkan, perbuatan menurunkan atau merusak alat peraga kampanye paslon tunggal atau kotak kosong adalah pidana.

Bagi yang punya bukti, AKP Maju mempersilahkan untuk melaporkannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) agar diproses.

Adapun paslon tunggal Paluta yaitu Andar Amin Harahap dan Hariro Harahap. Andar-Hariro diusung 11 partai politik. Untuk diketahui, Andar adalah putra dari Bachrum Harahap. Sebelum nyalon di Paluta, Andar adalah Walikota Padangsidimpuan. [rus]

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya