Berita

Foto/Net

Nusantara

PILKADA PALUTA

Menghalang-halangi Kampanye Kotak Kosong Bisa Dipidana

JUMAT, 13 APRIL 2018 | 05:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 kembali diramaikan dengan fenomena satu pasangan calon. Dari 117 daerah (provinsi, kabupaten dan kota) yang mengikuti Pilkada tahun ini, ada 15 daerah dengan calon tunggal.

Sesuai dengan aturan yang ada, paslon tunggal tersebut akan berhadapan alias head to head dengan bumbung kosong (kotak kosong).

Paslon tunggal dengan kotak kosong memiliki posisi dan kedudukan yang sama, termasuk dalam kampanye. Alat peraga kampanaye keduanya boleh disosialisasikan kepada masyarakat.


Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di Provinsi Sumatera Utara adalah salah satu daerah dengan paslon tunggal pada Pilkada serentak tahun ini.

Di Paluta, kampanye memilih kotak kosong cukup menggema. Sosialisasi itu dilakukan organiasasi kemasyarakatan, kalangan mahasiswa dan indvidu-individu.

Salah satunya adalah, Aliansi Peduli Daerah Paluta (APDP). APDP gencar mensosialisasikan kotak kosong baik turun ke masyarakat maupun lewat media sosial.

Melihat besarnya animo masyarakat Paluta terhadap kotak kosong, Rabu kemarin (11/4), Ketua APDP Birma Siregar mengunjungi KPU Paluta bersilaturrahmi sekaligus menanyakan regulasi seputar kotak kosong.

Komisioner KPU Paluta M. Ali Ansori yang menerima APDP mengatakan, keberadaan kotak kosong sah untuk dikampanyekan termasuk dipilih. Tidak ada UU atau peraturan yang melarangnya.

Kalau misalnya ada spanduk atau alat peraga kampanye lain kotak kosong yang diturunkan atau dirusak oleh oknum tertentu, perbuatan itu masuk ranah pidana.

"Perbuatan ini bisa ranah pidana, dan ini merupakan kewenangan kepolisian," ujar Ali Ansori seperti keterangan Birma, Jumat (13/4).

Ditambahkan Ali Ansori, dalam waktu dekat KPU Paluta akan mengadakan rapat pleno terkait sosialisasi kotak kosong. Pihaknya juga akan memasang spanduk perihal kotak kosong di depan kantor KPU Paluta.

Sementara itu, Kapolsek Padang bolak AKP Maju Harahap mengungkapkan, perbuatan menurunkan atau merusak alat peraga kampanye paslon tunggal atau kotak kosong adalah pidana.

Bagi yang punya bukti, AKP Maju mempersilahkan untuk melaporkannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) agar diproses.

Adapun paslon tunggal Paluta yaitu Andar Amin Harahap dan Hariro Harahap. Andar-Hariro diusung 11 partai politik. Untuk diketahui, Andar adalah putra dari Bachrum Harahap. Sebelum nyalon di Paluta, Andar adalah Walikota Padangsidimpuan. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya