Berita

Nadia Mulya/RMOL

Hukum

Putri Budi Mulya Kutip Pernyataan RR Soal Ember Bocor Century

JUMAT, 13 APRIL 2018 | 00:43 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Putri mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya Nadia Mulya menyambangi gedung KPK untuk meminta komisi antirasuah itu mematuhi putusan praperadilan PN Jaksel. Putusannya berisi segera menetapkan tersangka baru kasus Bank Century diantaranya kepada Boediono dan kawan-kawan.

Nadia Mulya datang bersama bunda tercinta Anne Mulya dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4).

Finalis kontes kecantikan Puteri Indonesia 2004 itu meminta KPK mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain di kasus Century yang menjerat ayahnya Budi Mulya.


"Usut sampai tuntas karena kasus Century itu bukan seputar kebijakan saja, yang bikin masyarakat geram kan seperti kata Rizal Ramli (RR) kan itu (istilahnya) ember bocor. Bocornya ke mana, yang masyarakat ingin tahu kan yang sebenarnya itu," ujar Nadia Mulya kepada wartawan di Gedung KPK.

Baca: Cerita Rizal Ramli Tentang 'Ember Bocor' Century Dan Ketakutan Boediono

Jelas Nadia Mulya, kasus Century telah merusak keluarganya, ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini jadi narapidana. Padahal, lanjut dia, ayahnya bukan pengambil kebijakan terkait skandal pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS).

"Bapak saya pelaksana saja. Dia melaksanakan kebijakan yang sudah diambil dewan gubernur," ucap Nadia Mulya.

"Jadi kalau mau bilang kasus Century itu tidak bisa hanya Budi Mulya seorang. Anda harus bisa lihat, Bapak saya tidak ada terlibat sama sekali dalam proses apa pun untuk bailout, tapi kenapa semua hukuman seperti diberikan kepada dia seorang. Menurut saya itu sangat tidak adil," sambungnya.

Baca juga: Selain Minta Maaf, Boediono Ajak Budi Mulya Giring Opini Bailout Century Tak Bisa Dipidanakan

Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memenangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century‎.

Dalam putusan Hakim PN Jaksel memerintahkan KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni, Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya