Berita

Politik

PKS Nilai Putusan PN Jaksel Soal Kasus Century Aneh

KAMIS, 12 APRIL 2018 | 20:40 WIB | LAPORAN:

Kasus bailout Bank Century Rp 6,7 triliun sudah bertahun-tahun dan belum terselesaikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu PKS menyatakan dukungan kepada KPK dalam membongkar kasus ini.  

"Isu Bank Century sudah kita bicarakan dalam periode lalu untuk dibongkar, PKS setuju," ujar Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan PKS, Almuzammil Yusuf di Ruang Fraksi PKS DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4).

Hanya saja, Muzammil mengaku terkejut dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memerintahkan KPK untuk menetapkan nama mantan Gubernur BI yang juga mantan Wakil Presiden, Boediono sebagai tersangka korupsi Bank Century.


Menurutnya, keputusan itu cukup ganjil. Pasalnya, pihak yang berwenang menetapkan tersangka adalah penyidik Kepolisian atau Kejaksaan.

"Harusnya datanya dari penyidik, kok pengadilan yang memerintahkan," tukas Anggota Komisi II DPR itu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan perintah agar KPK menetapkan tersangka baru kasus Bank Century dalam putusan praperadilan yang diajukan MAKI kepada KPK.

"Telah diputus yang isinya amar putusannya memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/4).

Sejumlah nama tersangka disebut dalam putusan tersebut. Achmad membenarkan dari nama-nama yang disebut ada nama mantan Gubernur BI yang juga mantan Wakil Presiden Boediono. Selain Boediono, nama lain yang disebut harus ditetapkan sebagai tersangka yakni deputi gubernur BI ketika kasus tersebut muncul yakni Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. [ian]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya