Berita

Politik

Setara Institute: Jangan Pasung Kebebasan Berpendapat

KAMIS, 12 APRIL 2018 | 18:58 WIB | LAPORAN:

. Pasal penyebaran kebencian atas dasar SARA dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan delik penodaan agama dalam Pasal 156a KUHP terbukti sebagai pasal karet. Delik ini tidak memiliki batasan presisi pada jenis-jenis tindakan seperti apa delik itu bisa diterapkan.

Demikian  ditegaskan Ketua Setara Institute Hendardi, Kamis (12/4). Hal itu disampaikan dia menanggapi langkah anggota Banser NU Permadi Aria alias Abu Janda yang melaporkan dosen filasafat UI Prof Rocky Gerung ke polisi karena menyebut kitab suci sebagai fiksi di acara ILC TV One.

"Dengan rumusan yang sumir delik-delik semacam itu bisa menjerat siapapun," katanya.


Hendardi menegaskan sejak awal pihaknya menganggap bahwa ketentuan-ketentuan di atas adalah bermasalah dan memasung kebebasan dan hak asasi manusia.

Kasus Rocky dan juga Ade Armando, ujarnya adalah contoh nyata, terbaru bagaimana kebebasan berpendapat dipasung dan bisa dikriminalisasi.

"Apa yang dikatakan Rocky tentang diksi fiksi adalah bagian dari pengetahuan ilmiah yang bisa diuji secara logis dalam Ilmu logika," tegasnya.

Sebagai pengetahuan,  Hendardi melanjutkan maka Rocky bebas menyampaikannya dan bahkan justru memberikan pencerahan banyak orang yang selama ini melekatkan keburukan dan sifat negatif pada diksi yang netral itu.

Sebagai pengetahuan pula, maka seyogyanya pandangan Rocky iyu ujarnya lagi cukup dijawab dengan pandangan yang membantahnya bukan dengan pelaporan pidana.

Apalagi pernyataan itu disampaikan dalam forum diskusi dan tegas sekali tidak ada pretensi dan niat jahat merendahkan agama, kelompok, dan lain-lain.

Untuk itu Hendardi mengingatkan pihak kepolisian untuk tidak gegabah memproses laporan-laporan kasus seperti itu karena kebabasan sesungguhnya hak setiap warga negara yang bisa dinikmati dan bukan dipasung.

"Pembatasan kebebasan berpendapat akan mematikan nalar kritis warga yang justru dibutuhkan untuk memperkuat dan mendewasakan kita berdemokrasi," tegasnya..

Agar tidak menjadi keranjang sampah laporan-laporan kasus seperti ini, apalagi banyak didasari oleh motif-motif politik,  Polri  kata dia lagi  semesti memiliki pedoman kerja yang rigid dan akuntabel dalam menangani laporan warga.

Apalagi, korps baju coklat itu  bukan alat konstestasi politik, maka kecermatan menangkap motif pelaporan adalah bagian kunci yang harus menjadi pertimbangan Polri dalam bertindak.

"Jika tidak peka dan presisi dalam bertindak, trial by the mob akan menjadi pola penegakan hukum di Republik ini,"  kata Hendardi.[dem]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya