Berita

Foto/Net

Politik

Direktur CBA: KPK Berdosa Jika Perintah PN Jaksel Disimpan Di Laci

KAMIS, 12 APRIL 2018 | 13:46 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menetapkan tersangka sejumlah pihak-pihak dalam kasus Korupsi Baiout Bank Century.

Salah satu nama yang disebut dalam putusan PN Jaksel adalah mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono.

"Kalau ada putusan pengadilan, segera KPK untuk menindaklanjuti perintah dari hakim tersebut," ujar Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/4).


Ucok juga mengkritisi pernyataan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang menekankan bahwa KPK berkomitmen menyelesaikan semua kasus dugaan korupsi.

Untuk kasus Bank Century, Saut menyatakan pihaknya masih perlu menata ulang. Untuk itu, butuh waktu untuk menjerat orang lain yang diduga terlibat.

Menurut Uchok semakin lama kasus tersebut tersimpan di laci penyidik semakin besar juga dosa KPK terhadap masyarakat.

Terlebih masyarakat selalu membela KPK terhadap pihak-pihak yang memperlemah lembaga anti rasuah dalam memberantas korupsi. Contohnya keberadaan Pansus KPK yang bergulir di DPR beberapa waktu lalu.

"Artinya KPK tidak boleh mendiamkan kasus Century tersebut. Nanti KPK berat menanggung dosa ketika kasus Century ini disimpan dalam laci meja para penyidik," pungkas Uchok. [nes]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya