Berita

Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudarmanto/Net

Sudarmanto: Hubungan Industrial Yang Baik Tingkatkan Produktivitas Kerja

RABU, 11 APRIL 2018 | 20:37 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Hubungan industrial yang baik akan mendorong terciptanya kondusifitas usaha dan bekerja, peningkatan produksi dan produktivitas kerja serta keterampilan tenaga kerja.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudarmanto saat menghadiri Forum Diskusi Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas), Rabu (11/4).

"Hubungan industrial yang baik akan mempermudah setiap pihak mencapai tujuannya. Kondisi ini efektif untuk meningkatkan produktivitas," katanya.


Di sisi lain, jelas Hery, peningkatan hubungan industrial juga berdampak pada perkembangan perusahaan yang akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru.

"Ini akan membantu pemerintah dalam mengatasi pengangguran," tuturnya.

Lebih jauh lanjut Hery, hubungan industrial yang kondusif akan mendorong terciptanya stabilitas nasional di sektor kerja dan mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Untuk mewujudkannya, negara terus hadir dalam pengawasan dialog sosial antara manajemen dan serikat pekerja serta dalam bentuk perumusan kebijakan," katanya.

Dipaparkan Hery, berdasar data Kemnaker sampai akhir tahun 2017, tercatat sebanyak 2.717.961 orang yang menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB).

Sementara itu, jumlah serikat pekerja di tingkat perusahaan 7.294 unit kerja SP/SB. Sedangkan jumlah federasi 120 dan jumlah konfederasi 14 buah.

Sementara, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang mengungkapkan, berbicara hubungan industrial, maka akan berbicara tentang dua hal yang berbeda, yakni kepentingan buruh dan pengusaha.

"Ada kiat paling efektif untuk membangun hubungan baik antara keduanya, yakni dialog," kata Haiyani.

Haiyani melanjutkan, ketika satu pihak tidak mendapatkan sesuatu yang diinginkan, maka isu itu akan menjadi sesuatu yang heboh.

"Sekarang serikat pekerja tidak hanya membawa isu tentang perusahaan, tetapi juga di luar perusahaan, oleh karena itu dialog antara kedua belah pihak sangat penting" tutur Haiyani.

Menguatkan pernyataan Dirjen PHI dan Jamsos, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Setiajid menyatakan, perusahaan yang melakukan dialog dan memiliki perjanjian kerja bersama sekitar 95 persen memiliki hubungan industrial yang harmonis.

"Contohnya adalah Jawa Timur. Meski sangat heterogen, namun sangat kondusif dalam menjalin hubungan industrial. Ada 38 serikat pekerja di Jawa Timur, mereka sudah kompak," katanya. [dzk]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya