Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Jokowi Lebih Berpihak Ke Pemodal Asing Ketimbang Buruh

RABU, 11 APRIL 2018 | 16:52 WIB | LAPORAN:

Pemerintahan Presiden RI, Joko Widodo sama sekali tidak berpihak pada masyarakat kelas menengah ke bawah, dalam hal ini buruh.

Deputi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi menegaskan, hal itu nampak jelas dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh mantan Walikota Solo itu beserta jajarannya.

Paling anyar, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mempermudah TKA masuk ke Indonesia.


Menurut Rusdi, kebijakan tersebut tak jauh beda dengan kebijakan pemerintah sebelumnya yang seakan lebih mementingkan kepentingan TKA. Misalkan Permenakertrans nomor 35 tahun 2015.

"Pada prinsipnya Pak Jokowi ini baik Perpres nomor 20 maupun yang sebelumnya Permenakertrans nomor 35 tahun 2015 yang memang kemudian memberikan kelonggaran kepada tenaga kerja asing," katanya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/4).

Menurut dia, dalam Permenakertrans 35/2015 pemerintah malah menghilangkan prasyarat-prasyarat yang sebelumnya sudah diatur dengan baik oleh Permenakertrans nomor 16 tentang TKA.

Salah satu prasyarat yang dihilangkan, menurut dia, adalah tidak ada lagi aturan yang mengharuskan TKA harus bisa berbahasa Indonesia. Padahal, dalam dunia kerja, berkomunikasi dengan rekan sejawat merupakan hal yang sangat penting.

"Nah kalau seorang pekerja itu tidak bisa bahasa Indonesia dan juga bahasa Inggris, ini menjadi aneh, menjadi masalah buat perusahaan itu sendiri," jelasnya.

Kebijakan lain yang menurutnya tidak berpihak kepada pekerja dalam negeri menurut dia yaitu terkait pemagangan. Dalam hal ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 36/2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

"Isinya adalah bahwasanya adalah orang yang sekolah STM, SMK, dan kuliah ini tidak mendapatkan upah yang layak. Dia hanya mendapatkan uang saku seadanya," sesalnya.

Pmerintah Jokowi juga menerbitkan upah murah melalui PP 78/2015 yang menurutnya sangat memberatkan kaum buruh. Hal itu diperparah dengan pemerintah yang seakan setengah-setengah dalam menjalankan amanah Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Khususnya terkait aturan yang mengatur tentang adanya jaminan pensiun.

"Pak Jokowi mau melakukan jaminan pensiun yang merupakan proteksi kepada pekerja di usia pensiun, ini programnya seadanya. Karena manfaat yang diterima hanya 15 sampai 40 persen dari rata-rata gaji," tegasnya.

Padahal, perhitungan dia, harusnya buruh menerima uang pensiun sekurang-kurangnya 40 sampai 70 persen sebagaimana yang selama ini diterima pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"15 persen nya itu ga ada artinya sama sekali. Ini menandakan bahwa sesungguhnya Pak Jokowi tidak bekerja untuk buruh dan rakyat, tapi lebih berpihak kepada pemodal asing," tukasnya. [sam]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya