Berita

Politik

PILKADA PINRANG

Bantuan Idrus Marham Di Pinrang Diduga Untungkan Adik Kandung

RABU, 11 APRIL 2018 | 03:21 WIB | LAPORAN:

. Idrus Marham diduga telah memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Sosial untuk membantu pencalonan adik kandungnya Usman Marham sebagai Calon Wakil Bupati Pinrang dalam Pilkada 2018.

Hal itu sebagaimana protes yang dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pinrang nomor urut 2 Andi Irwan Hamid-Alimin.

Kuasa hukum Andi Irwan Hamid-Alimin, Ahmad Irawan menjelaskan bahwa dugaan itu muncul setelah Idrus menyalurkan bantuan sosial di beberapa kecamatan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Sabtu lalu (7/4).


Dia mengakui bahwa program tersebut memang bersifat nasional, namum khusus untuk Kabupaten Pinrang, seharusnya tindakan Idrus Marham tidak dapat dibenarkan menurut UU Pemilu karena diduga syarat dengan konflik kepentingan.

"Tindakan tersebut kami duga untuk menguntungkan adik kandungnya," kata Irawan melalui keterangan tertulis, Selasa (10/4).

Harusnya menurut dia, implementasi dari penyaluran bantuan di Pinrang ditunda terlebih dahulu untuk dilaksanakan setelah pemungutan suara yang memegang teguh prinsip jujur dan adil dan sesuai prinsip penyelenggaraan Pemilu.

"Penyelenggara dan pengawas Pemilu seharusnya jeli melihat program-program pemerintah yang berpotensi ditunggangi kepentingan politik, seperti apa yang terjadi di Pinrang," ujarnya.

Apa yang dilakukan Idrus Marham duga dia telah melanggar Pasal 71 ayat (1) UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU No. 10/2016.

"Bunyi UU tersebut, 'Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon'," urai Irawan.

Lanjut dia, pada bagian penjelasan Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 bahwa yang dimaksud dengan 'pejabat negara' adalah yang sebagaimana diatur dalam UU yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara.

"Hal mana pada Pasal 122 huruf J UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara pejabat Negara yang dimaksud adalah Menteri dan jabatan setingkat menteri," jelas Irawan.

Irawan pun mengaku sudah berulangkali menyampaikan laporan dan berbagai informasi awal dugaan pelanggaran terhadap penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini Panwaslu setempat. Namun laporan itu malah tidak ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme laporan atau temuan pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

"Kami tak akan pernah putus asa untuk terus menyampaikan laporan. Walaupun kami menghadapi tembok tidak profesionalnya penyelenggara. Akhirnya, kami berharap agar penyelenggara pemilu di bawah dapat disupervisi badan atasan agar pemilu dapat berlangsung aman, jujur dan adil serta menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang dilaporkan," pungkasnya. [rus]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya