Berita

Foto : Kemnaker

Kemnaker Targetkan 14.379 Perusahaan Miliki Perjanjian Kerjasama

MINGGU, 08 APRIL 2018 | 17:23 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Tahun 2018 ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan 14.379 perusahaan sudah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Jumlah tersebut naik 550 perusahaan dari tahun seblumnya, dimana ada 13.829 perusahaan yang memiliki PKB.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang, saat memberikan sambutan pada acara "Training of Trainers (TOT) Terampil Berunding Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama" di Tangerang, Banten, Sabtu (7/4).


Setiap perusahaan di Indonesia, kata Haiyani idealnya memiliki perjanjian kerjasama. PKB ini, menjadi satu faktor mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

"Kondisi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan tidak hanya ditentukan oleh penetapan upah tapi juga oleh pembentukan sarana-sarana hubungan industrial yang ada di perusahaan seperti pembuatan PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja," ujar Haiyani.

Lebih lanjut Haiyani menjelaskan, tahun 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan. Setahun berikutnya (2016) bertambah 161 menjadi 13.371 perusahaan, dan pada 2017 bertambah 458 perusahaan sehingga total ada 13.829 perusahaan yang telah mendaftarkan PKB.

"Tahun ini, saya menargetkan bertambah 550 lagi sehingga ada 14.379 perusahaan yang memiliki PKB pada 2018," kata Haiyani.

Menurut Haiyani, berdasarkan data World Bank, perusahaan yang telah membuat PKB memiliki tingkat kepuasan pekerja mencapai 96 persen. Sedangkan pekerja yang merasa tidak puas hanya sekitar 4 persen.

"Data tersebut menjadi indikasi bahwa PKB merupakan kebijakan yang sangat penting bagi pekerja, dan pengusaha," ungkap Haiyani.

Agar target 14.379 perusahaan memiliki PKB pada 2018 tercapai, Haiyani mengaku telah bekerja sama dengan pihak kawasan industri.

"Kami telah melakukan kerja sama dengan pihak kawasan industri untuk melakukan pembinaan serta sosialisasi bagi perusahaan yang telah memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh namun belum memiliki PKB," kata Haiyani.

Sementara itu, Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker, Siti Junaedah, mengatakan tujuan diselenggarakannya TOT ini adalah untuk menciptakan Trainers Berunding PKB yang profesional.

Menurut Junaedah, para trainers perlu meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan tentang tata cara perundingan yang efektif dalam membuat PKB yang berkualitas.

"TOT ini bertujuan mencetak trainers yang terampil dan profesional dalam pembuatan dan perundingan PKB serta memberikan pengetahuan kepada stakeholder dalam melakukan perundingan PKB yang efektif dan berkualitas," kata Junaedah

TOT yang diselenggarakan selama tujuh hari mulai 7 - 13 April 2018 tersebut diikuti 40 Trainers Teknik Berunding PKB dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Pada 2018, Direktorat Persayaratan kerja menargetkan sebanyak 1.650 orang dari unsur pengusaha dan unsur pekerja bisa mendapatkan bimbingan teknis pembuatan PKB.

Sebagai informasi, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu kesepakatan secara tertulis antara pengusaha dengan organisasi serikat pekerja yang sudah terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Manfaat PKB adalah agar pengusaha dan pekerja memahami hak dan kewajiban masing-masing, mengurangi munculnya perselisihan hubungan industrial, membantu ketenangan kerja bagi pekerja, dan memberikan ketenangan dalam menjalankan bisnis kepada pengusaha. [dzk]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya