Berita

Foto : Kemnaker

Kemnaker Targetkan 14.379 Perusahaan Miliki Perjanjian Kerjasama

MINGGU, 08 APRIL 2018 | 17:23 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Tahun 2018 ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan 14.379 perusahaan sudah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Jumlah tersebut naik 550 perusahaan dari tahun seblumnya, dimana ada 13.829 perusahaan yang memiliki PKB.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang, saat memberikan sambutan pada acara "Training of Trainers (TOT) Terampil Berunding Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama" di Tangerang, Banten, Sabtu (7/4).


Setiap perusahaan di Indonesia, kata Haiyani idealnya memiliki perjanjian kerjasama. PKB ini, menjadi satu faktor mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

"Kondisi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan tidak hanya ditentukan oleh penetapan upah tapi juga oleh pembentukan sarana-sarana hubungan industrial yang ada di perusahaan seperti pembuatan PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja," ujar Haiyani.

Lebih lanjut Haiyani menjelaskan, tahun 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan. Setahun berikutnya (2016) bertambah 161 menjadi 13.371 perusahaan, dan pada 2017 bertambah 458 perusahaan sehingga total ada 13.829 perusahaan yang telah mendaftarkan PKB.

"Tahun ini, saya menargetkan bertambah 550 lagi sehingga ada 14.379 perusahaan yang memiliki PKB pada 2018," kata Haiyani.

Menurut Haiyani, berdasarkan data World Bank, perusahaan yang telah membuat PKB memiliki tingkat kepuasan pekerja mencapai 96 persen. Sedangkan pekerja yang merasa tidak puas hanya sekitar 4 persen.

"Data tersebut menjadi indikasi bahwa PKB merupakan kebijakan yang sangat penting bagi pekerja, dan pengusaha," ungkap Haiyani.

Agar target 14.379 perusahaan memiliki PKB pada 2018 tercapai, Haiyani mengaku telah bekerja sama dengan pihak kawasan industri.

"Kami telah melakukan kerja sama dengan pihak kawasan industri untuk melakukan pembinaan serta sosialisasi bagi perusahaan yang telah memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh namun belum memiliki PKB," kata Haiyani.

Sementara itu, Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker, Siti Junaedah, mengatakan tujuan diselenggarakannya TOT ini adalah untuk menciptakan Trainers Berunding PKB yang profesional.

Menurut Junaedah, para trainers perlu meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan tentang tata cara perundingan yang efektif dalam membuat PKB yang berkualitas.

"TOT ini bertujuan mencetak trainers yang terampil dan profesional dalam pembuatan dan perundingan PKB serta memberikan pengetahuan kepada stakeholder dalam melakukan perundingan PKB yang efektif dan berkualitas," kata Junaedah

TOT yang diselenggarakan selama tujuh hari mulai 7 - 13 April 2018 tersebut diikuti 40 Trainers Teknik Berunding PKB dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Pada 2018, Direktorat Persayaratan kerja menargetkan sebanyak 1.650 orang dari unsur pengusaha dan unsur pekerja bisa mendapatkan bimbingan teknis pembuatan PKB.

Sebagai informasi, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu kesepakatan secara tertulis antara pengusaha dengan organisasi serikat pekerja yang sudah terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Manfaat PKB adalah agar pengusaha dan pekerja memahami hak dan kewajiban masing-masing, mengurangi munculnya perselisihan hubungan industrial, membantu ketenangan kerja bagi pekerja, dan memberikan ketenangan dalam menjalankan bisnis kepada pengusaha. [dzk]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya