Berita

Foto : Kemnaker

Kemnaker Targetkan 14.379 Perusahaan Miliki Perjanjian Kerjasama

MINGGU, 08 APRIL 2018 | 17:23 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Tahun 2018 ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan 14.379 perusahaan sudah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Jumlah tersebut naik 550 perusahaan dari tahun seblumnya, dimana ada 13.829 perusahaan yang memiliki PKB.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang, saat memberikan sambutan pada acara "Training of Trainers (TOT) Terampil Berunding Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama" di Tangerang, Banten, Sabtu (7/4).


Setiap perusahaan di Indonesia, kata Haiyani idealnya memiliki perjanjian kerjasama. PKB ini, menjadi satu faktor mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

"Kondisi hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan tidak hanya ditentukan oleh penetapan upah tapi juga oleh pembentukan sarana-sarana hubungan industrial yang ada di perusahaan seperti pembuatan PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja," ujar Haiyani.

Lebih lanjut Haiyani menjelaskan, tahun 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan. Setahun berikutnya (2016) bertambah 161 menjadi 13.371 perusahaan, dan pada 2017 bertambah 458 perusahaan sehingga total ada 13.829 perusahaan yang telah mendaftarkan PKB.

"Tahun ini, saya menargetkan bertambah 550 lagi sehingga ada 14.379 perusahaan yang memiliki PKB pada 2018," kata Haiyani.

Menurut Haiyani, berdasarkan data World Bank, perusahaan yang telah membuat PKB memiliki tingkat kepuasan pekerja mencapai 96 persen. Sedangkan pekerja yang merasa tidak puas hanya sekitar 4 persen.

"Data tersebut menjadi indikasi bahwa PKB merupakan kebijakan yang sangat penting bagi pekerja, dan pengusaha," ungkap Haiyani.

Agar target 14.379 perusahaan memiliki PKB pada 2018 tercapai, Haiyani mengaku telah bekerja sama dengan pihak kawasan industri.

"Kami telah melakukan kerja sama dengan pihak kawasan industri untuk melakukan pembinaan serta sosialisasi bagi perusahaan yang telah memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh namun belum memiliki PKB," kata Haiyani.

Sementara itu, Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker, Siti Junaedah, mengatakan tujuan diselenggarakannya TOT ini adalah untuk menciptakan Trainers Berunding PKB yang profesional.

Menurut Junaedah, para trainers perlu meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan tentang tata cara perundingan yang efektif dalam membuat PKB yang berkualitas.

"TOT ini bertujuan mencetak trainers yang terampil dan profesional dalam pembuatan dan perundingan PKB serta memberikan pengetahuan kepada stakeholder dalam melakukan perundingan PKB yang efektif dan berkualitas," kata Junaedah

TOT yang diselenggarakan selama tujuh hari mulai 7 - 13 April 2018 tersebut diikuti 40 Trainers Teknik Berunding PKB dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Pada 2018, Direktorat Persayaratan kerja menargetkan sebanyak 1.650 orang dari unsur pengusaha dan unsur pekerja bisa mendapatkan bimbingan teknis pembuatan PKB.

Sebagai informasi, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu kesepakatan secara tertulis antara pengusaha dengan organisasi serikat pekerja yang sudah terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Manfaat PKB adalah agar pengusaha dan pekerja memahami hak dan kewajiban masing-masing, mengurangi munculnya perselisihan hubungan industrial, membantu ketenangan kerja bagi pekerja, dan memberikan ketenangan dalam menjalankan bisnis kepada pengusaha. [dzk]


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya