Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Sempurna Melanggar Hukum

MINGGU, 08 APRIL 2018 | 05:40 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MENURUT catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada tahun 2017 terjadi 659 konflik agraria di Indonesia. Jumlah tersebut melonjak 50 persen dibandingkan dengan tahun 2016.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada setiap hari terjadi dua konflik agraria yang melibatkan sekitar 652.738 kepala keluarga (KK) yang kehilangan tempat bermukim akiba jatuh sebagai korban konflik agraria di berbagai pelosok Nusantara masa kini.

KPK



Penyebab utama konflik agraria adalah perijinan. Karena itu, KPA meminta KPK mengawasi praktik pemberian izin pembangunan yang disinyalir berbau rasywah.

"Pemerintahan Presiden Jokowi sedang giat mendorong reformasi agraria. Itu sangat tidak mungkin jika tidak sejalan dengan pemberantasan korupsi di sektor agraria," tegas Sekjen KPA, Dewi Sartika saat menemui pimpinan lembaga anti rasywah di Gedung KPK, Jakarta.  

Dewi bersama para wakil petani se-Indonesia menyampaikan keprihatinan atas sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK. Terutama, berkaitan perizinan usaha agraria yang menyimpang.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan bahwa KPK pernah menghimpun lebih dari 12 kementerian dan lembag yang menangani konflik agraria dan penanganan lahan. KPK berjanji mempelajari permasalahan di sektor agraria sebab KPK tidak akan berhenti mengusut praktik korupsi terkait pemberian izin.  

Sempurna Melanggar Hukum
 
Memprihatinkan bahwa konflik agraria juga memicu praktik penggusuran atas nama pembangunan.

Korupsi pada hakikatnya bukan hanya tampil dalam bentuk penyalahgunaan uang namun juga dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Korupsi dalam makna penyalahgunaan kekuasaan juga dilakukan dalam bentuk penggusuran seperti misalnya yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta pada tanggal 28 September 2016 terhadap tanah dan bangunan di kawasan Bukit Duri yang de facto dan de jure masih dalam proses hukum di PN dan PTUN.

Bedasar penegasan tidak kurang dari mantan Ketua MK, Prof. Dr. Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Yasonna Laoly sebenarnya dapat diyakini bahwa penggusuran tanah dan bangunan masih dalam proses hukum benar-benar merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum secara sempurna.

Memprihatinkan bahwa terbukti pemerintah dapat leluasa sewenang-wenang  melakukan pelanggaran hukum secara sempurna sementara rakyat terpaksa menderita jatuh sebagai korban penggusuran yang dilakukan pemerintah secara sempurna melanggar hukum. [***]

Penulis adalah saksi hidup penggusuran Bukit Duri 28 September 2016


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya