Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Sempurna Melanggar Hukum

MINGGU, 08 APRIL 2018 | 05:40 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

MENURUT catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada tahun 2017 terjadi 659 konflik agraria di Indonesia. Jumlah tersebut melonjak 50 persen dibandingkan dengan tahun 2016.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pada setiap hari terjadi dua konflik agraria yang melibatkan sekitar 652.738 kepala keluarga (KK) yang kehilangan tempat bermukim akiba jatuh sebagai korban konflik agraria di berbagai pelosok Nusantara masa kini.

KPK



Penyebab utama konflik agraria adalah perijinan. Karena itu, KPA meminta KPK mengawasi praktik pemberian izin pembangunan yang disinyalir berbau rasywah.

"Pemerintahan Presiden Jokowi sedang giat mendorong reformasi agraria. Itu sangat tidak mungkin jika tidak sejalan dengan pemberantasan korupsi di sektor agraria," tegas Sekjen KPA, Dewi Sartika saat menemui pimpinan lembaga anti rasywah di Gedung KPK, Jakarta.  

Dewi bersama para wakil petani se-Indonesia menyampaikan keprihatinan atas sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK. Terutama, berkaitan perizinan usaha agraria yang menyimpang.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan bahwa KPK pernah menghimpun lebih dari 12 kementerian dan lembag yang menangani konflik agraria dan penanganan lahan. KPK berjanji mempelajari permasalahan di sektor agraria sebab KPK tidak akan berhenti mengusut praktik korupsi terkait pemberian izin.  

Sempurna Melanggar Hukum
 
Memprihatinkan bahwa konflik agraria juga memicu praktik penggusuran atas nama pembangunan.

Korupsi pada hakikatnya bukan hanya tampil dalam bentuk penyalahgunaan uang namun juga dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Korupsi dalam makna penyalahgunaan kekuasaan juga dilakukan dalam bentuk penggusuran seperti misalnya yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta pada tanggal 28 September 2016 terhadap tanah dan bangunan di kawasan Bukit Duri yang de facto dan de jure masih dalam proses hukum di PN dan PTUN.

Bedasar penegasan tidak kurang dari mantan Ketua MK, Prof. Dr. Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Yasonna Laoly sebenarnya dapat diyakini bahwa penggusuran tanah dan bangunan masih dalam proses hukum benar-benar merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum secara sempurna.

Memprihatinkan bahwa terbukti pemerintah dapat leluasa sewenang-wenang  melakukan pelanggaran hukum secara sempurna sementara rakyat terpaksa menderita jatuh sebagai korban penggusuran yang dilakukan pemerintah secara sempurna melanggar hukum. [***]

Penulis adalah saksi hidup penggusuran Bukit Duri 28 September 2016


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya