Berita

Park Geun Hye/Net

Dunia

Terjerat Korupsi, Eks Presiden Korsel Dinilai Tak Menyesal

SABTU, 07 APRIL 2018 | 06:30 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye dinilai tidak mneunjukkan tanda menyesal atau pertobatan atas kesalahan yang telah dilakukannya.

Hal itu dinyatakan oleh hakim yang menjatuhkan putusan hukuman 24 tahun kurungan penjara pada Park karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan serta paksaan.

"Terdakwa menyalahgunakan kekuasaan kepresidenan yang didelegasikan dari orang-orang dan sebagai hasilnya membawa gangguan besar terhadap tatanan urusan negara, dan itu menyebabkan impeachment presiden belum pernah terjadi sebelumnya," kata Hakim Kim Se-yun dalam sidang yang disiarkan di televisi (Jumat, 7/4).


Namun Hakim menilai Park tidak bertobat dari kesalahannya dan terus mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain di sekitarnya.

Hakim menyebut bahwa Park harus dihukum berat untuk mencegah kejadian yang tidak menguntungkan ini terjadi di negara tersebut.

Putusan itu disiarkan secara langsung pada Jumat (6/4) dan mewakili puncak skandal yang mengguncang negara itu, mengobarkan kemarahan terhadap elit politik dan bisnis.

Selain dihukum 24 tahun penjara, Park juga didenda 18 milyar won atas serangkaian kasus korupsi yang menjeratnya.

Park sendiri tidak hadir di pengadilan untuk putusan tersebut. Dia telah memboikot sidang pengadilannya dan sebelumnya menuduh pengadilan bersikap bias terhadapnya. Dia juga membantah semua kesalahan dan mengatakan dia akan mengajukan banding atas hukumannya.

Pengadilan memutuskan bahwa Park dan rekannya, Choi memeras 7,3 miliar won dari Samsung Group. Park ditemukan telah menekan kelompok Lotte dan SK untuk menyumbangkan 7 miliar won dan 8,9 miliar won, masing-masing, ke yayasan nirlaba Choi sebagai imbalan atas bantuan bisnis. SK tidak menyediakan uang tersebut, namun Samsung melakukannya.

Park juga mempengaruhi perusahaan besar lainnya untuk memberikan kontak kepada perusahaan yang dijalankan oleh Choi atau kenalannya.

Dimuat Yonhap, dia juga dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan sehubungan dengan daftar hitam pembantunya yang dianggap kritis terhadap pemerintahannya. Mereka yang ada dalam daftar ditolak dukungan negara.

Pengadilan juga menemukan dia bertanggung jawab atas pemecatan dan penurunan jabatan pejabat yang menentang perintah untuk merugikan para seniman. [mel]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya