Berita

Foto/Net

Nusantara

Yang Peduli, Ayo Tolak Revisi Terbatas UU Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

JUMAT, 06 APRIL 2018 | 11:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Masyarakat yang peduli dengan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) (Kamseltibcarlantas) diajak untuk menolak adanya kesepakatan Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan yang akan melakukan revisi terbatas UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum.

Ajakan itu disampaikan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu, Jumat (6/4).

Pasalnya, meskipun dapat membantu dari sisi efesiensi, namun hasil penelitian yang dilakukan secara komprehensif  mengatakan sepeda motor tidak layak dari aspek keselamatan untuk dijadikan angkutan umum. Atas dasar itulah UU 22/2009 mengamanatkan sepeda motor bukan untuk atransportasi angkutan umum.


"Bahkan tidak satu pun negara yang melegalkan sepeda motor digunakan sebagai angkutan umum. Karena alasan keselamatan," ujar Edison.

ITW menilai, jika revisi untuk mengakomodir sepeda motor sebagai angkutan umum dilakukan, itu adalah bukti nyata bahwa pemerintah kurang peduli terhadap keselamatan warganya. Padahal SDM adalah aset utama bangsa dan negara yang menjadi kewajivan pemerintah untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan kualitas SDM.

Pihaknya juga mendapat informasi bahwa rencana revisi tersebut merupakan bentuk tekanan kapitalis yang ingin meraup keuntungan dari bisnis transportasi umum dengan menggunakan kendaraan sepeda motor. Mereka hanya memikirkan keuntungan tanpa rasa peduli terhadap keselamatan warga di jalan raya.

Selain itu, rencana revisi terbatas UU ini yang sudah disepakati Komisi V dengan Kemenhub untuk mengakomodir sepeda motor sebagai angkutan umum, akan berdampak buruk dan memicu carut marut sistim transportasi angkutan umum yang saat ini proses pembangunannya sedang berlangsung.

ITW mengingatkan agar kepolisian melakukan langkah hukum untuk menertibkan semua bentuk pelanggaran lalu lintas. Termasuk praktik ilegal seperti ratusan ribu sepeda motor yang beroperasi sebagai angkutan umum.

"Hendaknya semua pihak peduli terhadap upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas agar tidak menjadi korban sia-sia akibat kecelakaan lalu lintas. Lalu lintas merupakan cermin budaya dan potret modrenitas sebuah bangsa," demikian Edison. [rus]

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya