Berita

Suhardi Alius dan Abdul Haris Semendawai /Humas BNPT

Pertahanan

BNPT-LPSK Akan Bersinergi Tangani Korban Aksi Teror

KAMIS, 05 APRIL 2018 | 10:49 WIB | LAPORAN:

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan terus bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi dan melakukan pemenuhan hak-hak korban dari aksi terorisme.

Bentangan tugas BNPT dan LPSK yang begitu luas, membuat kedua lembaga ini harus saling mendukung dan bersinergi dalam menangani korban aksi terorisme.

"Di antara dua bentangan tugas ini, tugas pokok ini ada irisannya, nah irisan ini yang kita kerjasamakan supaya kita saling mendukung," ujar Kepala BNPT, Komjen Pol. Suhardi Alius usai pertemuan dengan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di kantor BNPT, Jakarta, kemarin.
 

 
Lebih lanjut Kepala BNPT mengatakan, selama ini BNPT bukan hanya mengurus masalah pelaku dan mantan pelaku, tapi juga ada irisannya dengan saksi.  Contohnya dalam kasus tindak pidana terorisme.

Demikian juga dalam bentangan tugas LPSK, karena dari sekian banyak kasus itu ada kasus terorisme.

"Nah di sini BNPT membantu kerjanya LPSK khususnya dalam kaitan masalah terorisme baik itu masalah saksi dan korban. Nah kita kerja samakan sehingga sinergitas itu benar-benar terjadi dan ini untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara," ujar mantan Kabareskrim Polri ini.

Alumni Akpol tahun 1985 ini menambahkan, nantinya ada kerjasama lebih lanjutantara BNPT dan LPSK mengingat Memorandum of Understanding (MoU) di antara keduanya juga sudah ada dan akan diperbaharui lagi. Namun untuk memperbaharui MoU tersebut masih menunggu pengesahan RUU tentang Terorisme disahkan terlebih dahulu oleh DPR.

"MoU kan sudah ada tinggal nanti akan segera diperbaharuai, tapi kami menyarankan karena sebentar lagi RUU tentang Terorisme akan diketok palu dan tentunya itu akan menambah payung hukum buat kami. Dan kami akan langsung memperbaharui, sehingga kita bisa tata implementasi," terang suami dari dr. Riri Nusrad Kanam ini.

Namun demikian, Suhardi mengatakan, sebenarnya tataran implementasi tersebut sudah dilaksanakan oleh BNPT dengan mengkoordinasikan sebanyak 36 Kementerian/Lembaga (K/L)  yang mana LPSK sendiri juga sudah ada diantara 36 K/L tersebut .

Dan peran BNPT sendiri menurutnya, lebih dari fasilitator semata. Maksudnya, jika nantinya LPSK mengalami kesulitan misalnya dalam menembus birokrasi maka BNPT yang akan membantu untuk memfasilitatori.

"Kalau LPSK ini kan suatu lembaga yang di luar pemerintahan, dan kami BNPT ini kan bagian dari pemerintahan. Dan tentunya kami akan lebih mudah untuk mengkoordinasikan dengan sama-sama pemerintah untuk bisa membantu LPSK dalam hal menangani saksi dan korban-korban," terang pria kelahiran Jakarta, 10 Mei 1962 ini.

Sementara itu Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam kesempatan tersebut menyampaikan dua lembaga ini memiliki peran dalam pencegahan, pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Karena tanpa ada koordinasi, tanpa ada sinergitas dihawatirkan nanti penanganannya tidak maksimal," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut Kepala BNPT didampingi Sekretaris Utama (Sestama) Marsma TNI Asep Adang Supriadi, Deputi I bidang Pencegahan, Pelindungan dan Deradikalisasi, Mayjen TNI Abdul Rahman Kadir, Deputi II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Irjen Pol. Budiono Sandi, serta para pejabat eselon II  dan III lainnya.

Sementara Ketua LPSK dalam pertemuan tersebut didampingi para Wakil Ketua seperti Teguh Soedarsono, Askari Razak,Lili Pintauli Siregar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK, Noor Sidharta, dan Tenaga Ahli, Mulatiningsih.[wid]

 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya