KPU yang kali pertama melÂontarkan kemungkinan untuk memasukkan klausal pelarangan bagi bekas narapidana korupsi nyaleg di Pemilu 2019. Klausal pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU. Bekas anggota KPU Hadar Nafis Gumay 'menantang' KPU untuk menjalankanwacana tersebut. Bagaimana KPU menyikapÂinya? Dan saat ini sudah sampai mana pembahasan terkait klausal tersebut? Berikut pemaparan Ketua KPU, Arief Budiman.
Bagaimana pembahasan rencana pelarangan bagi beÂkas narapidana yang ingin maju di Pileg 2019?
Ini masih draf yang masih akan ditinjau dalam dua hal. Pertama melalui uji publik. Yang kedua konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Nanti kami lihat hasil uji publik dan konsultasinya seperti apa. Kalau disepakati bersama ya akan kami gunakan. Dalam pilkada saja masih ada calon yang ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu larangan ini penting sebagai bentuk pencegahan di Pileg dan Pilpres 2019.
Jadi rencana peraturan ini dibuat lantaran berkaca keÂpada calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka? Faktanya memang beberapa orang ditetapkan sebagai terÂsangka. Jangan digeneralisir, banyak orang tersangka, jadi kaÂlau diprosentase angkanya kecil sekali, mungkin hanya 1 persen. Namun, kejadian ini membuat KPU memandang ada hal yang bisa dilakukan sebagai bagian dari pencegahan terjadinya hal seperti ini, agar tak terulang kembali.
Upaya lain yang tengah direncanakan KPU untuk mencegah hal ini? Kami akan menambahkan beberapa poin yang biasanya disyaratkan kepada calon kepala daerah. Antara lain adanya kewajiban bagi calon anggota legislatif, yakni calon angÂgota DPR, DPRD provinsi kabupaten/kota, hingga DPD untuk melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Sebab, sebelumnya ketentuan ini hanya di pilkada, maka sekarang kami upayakan untuk semuanya.
Kapan penyerahan Laporan Hasil Kekayaan dari calon legislatif ke KPU? Ya pada saat mendaftar sebaÂgai peserta Pemilu 2019.
Aturan ini bertujuan untuk apa? Supaya mencegah potensi tindakan yang menjurus kepada korupsi yang dilakukan oleh bakal caleg. Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara bagi bakal caleg penting untuk menÂgantisipasi banyaknya calon pejabat publik yang menjadi tersangka korupsi.
Akan tetapi kabarnya draf rencana ini baru akan dibawa KPU ke DPR? Ya, kami akan usulkan emÂpat topik dalam rapat dengar pendapat bersama DPR. Yaitu kampanye, dana kampanye, penÂcalonan legislatif, dan pencaloÂnan pilpres. Mudah-mudahan semuanya ikut dibahas juga.
Apakah rencana ini seolah memberikan pesan tersirat agar partai politik hati-hati memilih bakal calegnya? Memang ini yang selalu kami tekankan. Kami meminta seÂmuanya agar bisa mawas diri mencalonkan maupun yang diÂcalonkan.
Kapan pembukaan pendaftÂaran calon legislatif 2019? Pendaftaran caleg Pemilu 2019 dimulai pada Juli mendaÂtang. Selanjutnya, pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada Agustus.
Kalau penetapan pengesahÂannya kapan? Penetapan caleg dan capres serta cawapres sama-sama diÂlakukan pada 20 September. Sementara kampanye untuk caleg dan capres juga dilaksanaÂkan serentak pada 23 September 2018. ***