Berita

Arief Hidayat/Net

Politik

MK Gelar Rapat Pilih Pengganti Arief Hidayat

SENIN, 02 APRIL 2018 | 07:22 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengganti Arief Hidayat sebagai ketua MK, Senin (2/4).

Rapat yang akan digelar pada pukul 08.30 itu akan memilih Ketua MK periode 2018-2020. Setelah itu, ketua MK terpilih akan diambil sumpah pada sore hari.

"Dilanjutkan dengan Pengucapan Sumpah Ketua MK terpilih pukul 15.00 WIB di Gedung MK," tulis Humas MK sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi


Arief Hidayat tidak bisa lagi menjadi Ketua MK berdasarkan keputusan RPH MK. Ini lantaran Arief sudah dua kali menjabat ketua. Untuk itu, pemilihan Ketua MK baru akan diadakan hari ini.

Dalam penjelasan Humas MK, Arief Hidayat telah mengakhiri masa jabatan sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018 dan mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2018-2023 pada Selasa (27/3) kemarin di Istana Negara.

Dengan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi tersebut, maka sesuai dengan UU 8/2011 tentang MK dan pasal 2 ayat 6 PMK 3/2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, jabatan Arief Hidayat sebagai Ketua MK juga berakhir.

Pada Rabu lalu (28/3), Majelis Hakim Konstitusi menggelar RPH untuk pemilihan ketua MK yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.

Ada tiga kesepakatan dalam RPH itu. Pertama, sesuai dengan pasal 4 ayat (3a) UU MK dan pasal 2 ayat (6) PMK 3/2012, RPH menyepakati dalam pemilihan ketua mendatang, Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK.

Ini lantaran Arief Hidayat telah dua kali dipilih menjadi ketua MK, yakni pada 7 Januari 2015 lalu menggantikan Hamdan Zoelva dan terpilih kembali pada 14 Juli 2017 lalu.

Kedua, sesuai pasal 5 ayat 1 PMK 3/2012 menyatakan, pengambilan keputusan pemilihan ketua atau wakil ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum.

Sementara pasal 5 ayat 2 PMK Nomor 3/2012 menyatakan, Dalam hal pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam RPH terbuka untuk umum.

Ketiga, pemilihan Ketua MK akan diadakan pada 2 April 2018 dalam Rapat pleno Hakim yang dimulai pada pukul 08.30 WIB. Pada hari yang sama, akan diadakan sidang pleno pengucapan sumpah Ketua MK masa jabatan 2018-2020 pada pukul 15.00 WIB. [ian]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya