Catatan Redaksi: Ada kesalahan ilustrasi sebelumnya pada berita ini dimana montase mengandung gambar wajah pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan isi berita. Redaksi telah memperbaharui dengan ilustrasi yang lebih baik.
RMOL. Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua pejabat Bank Mandiri sebagai tersangka korupsi kredit macet PT Tirta Amarta Bottling Rp 1,4 triliun.
"Keduanya berasal dari lingkup Bank Mandiri Cabang Bandung," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Adi Toegarisman.
Dua tersangka baru itu Totok Sugiharto (
Head of Commercial Banking) dan Purwito Wahyono (
Head of Wholesale Credit).
Adi menjelaskan, kedua terÂsangka berperan sebagai pihak yang menganalisis kelayakan pemberian kredit kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB).
"Masa penahanan dimulai pada 29 Maret 2018 hingga 20 hari ke depan," kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.
Totok dan Purwito ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Menurut Adi, kedua tersangka dititipakn di Rutan KPK lanÂtaran rutan di Kejagung penuh. Pertimbangan lainnya, untuk memisahkan dengan lima terÂsangka yang lebih dulu ditahan
Sebelum ditahan, Totok dan Purwito menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejagung. "Dari hasil pemeriksaan, kita berkeyakinan sudah memiliki alat bukti cukup, sehingga dilakukan penahanan," ujar Adi.
Sebelumnya, tiga pejabat Bank Mandiri Cabang Bandung lebih dulu masuk sel. Mereka Surya Baruna Semenguk (Manager Commercial Banking), Frans Eduard Zandra (Relationship Manager) dan Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager).
Ketiganya juga menjalani peÂmeriksaan terlebih dulu sebelum ditahan pada 5 Februari 2018. Sementara Rony Tedy, Direktur PT Tirta Amarta Bottling ditahan sejak 24 Januari 2018.
Pada 20 Maret 2018, tim Kejagung mencocok Juventius, Head Accountung PT TAB di apartemen The Suites Metro, Bandung, Jawa Barat.
Juventius ikut dijadikan terÂsangka karena diduga berperan memanipulasi laporan keuangan agar mendapat tambahan fasiliÂtas kredit Bank Mandiri.
"Atas dasar laporan keuanÂgan yang tidak sesuai dengan kebenarannya tersebut PT Tirta Amarta Bottling kemudian menÂgajukan perpanjangan fasilitas kredit sebesar kurang lebih Rp 1,17 triliun," kata JAM Intel Jan Samuel Maringka dalam keterangan pers mengenai penangkapan ini.
Setelah ditangkap, Juventis diserahkan ke penyidik geÂdung bundar. "Untuk proses penahanandan penuntasan perkaranya," kata Jan.
Kasus ini bermula pada 15 Juni 2015, ketika Rony Tedy mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung berdasarkan surat noÂmor: 08/TABco/VI/2015
Dalam surat itu, Rony mengajukan perpanjangan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp 40 miliar sehingga total plafon LC menÂjadi Rp 50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.
Supaya kredit disetujui, nilai aset PT TAB digelembungkan. "Modusnya, dengan cara memÂberikan data tidak benar mengeÂnai nilai aset yang dijaminkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum.
Berdasarkan dokumen yang diajukan PT TAB, pejabat Bank Mandiri Cabang Bandung 1 membuat nota analisa pemutus kredit nomor CMG. BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015. Isinya menyatakan seolah-olah kondisi keuangan debitur (PT TAB) menunjukkan perkembangan.
Akhirnya PT TAB bisa memÂperoleh perpanjangan dan tamÂbahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp 1,170 triliun.
Belakangan, PT TAB tak bisa mengembalikan pinjaman ke Bank Mandiri. Status kreditnya ditetapkan kolektibilitas V alias macet sejak 21 Agustus 2016.
Berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan, PT TAB menggunaÂkan fasilitas kredit Rp 73 miliar untuk keperluan lain.
Akibat kredit macet ini, Bank Mandiri mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar. Jumlah itu meliputi pokok pinjaman, bunga dan denda.
Kilas Balik
Kejagung Belum Sentuh Pejabat Level Direksi
Kejaksaan Agung bakal mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung Rp 1,4 triliun. "Perkaranya jalan terus dan akan dituntaskan," kata Jaksa Agung M Prasetyo.
Menurut Prasetyo, tim penyÂidik gedung bundar Kejaksaan Agung masih mendalami semua pihak yang terlibat. Namun, katanya, "Sampai saat ini belum menyentuh level direksinya."
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Rony Tedy, bos PT Tirta Amarta Bottling (TAB) sebagai tersangka.
Modus pembobolan yang dilakukan Rony dengan mengaÂjukan data fiktif untuk mendaÂpatkan tambahan kredit Bank Mandiri Cabang Bandung.
Tiga pejabat Bank Mandiri Cabang Bandung Surya Baruna Semenguk (Manager Commercial Banking), Frans Eduard Zandra (Relationship Manager) dan Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager), ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, mengatakan ketiga pejabat Bank Mandiri diduga menyalahgunakan weÂwenang. "Prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit diabaiÂkan tersangka," katanya.
Akibatnya, kredit yang diberiÂkan kepada Tirta Amarta Bottling macet dan menyebabkan keruÂgian negara Rp 1,4 triliun.
Penyidik tengah menelusuri dugaan ketiga pejabat Bank Mandiri itu melakukan kesengajaan dan berkolusi dengan debitur agar meloloskan permohonan tambahan kredit.
"Ini masih kita kembangkan perkaranya. Bagaimana konspirÂasi pembobolan dilaksanakan oleh para tersangka," kata Adi.
Untuk itu, penyidik akan mendalami lagi proses proses pengajuan kredit, analisa, hingga turunnya persetujuan pemberian pinjaman kepada PT TAB.
Menurut Adi, penyidik mendugapenyimpangan terjadi dalam setiap prosesnya. Sebelum memÂberikan kredit, Bank Mandiri tenÂtu mempertimbangkan berbagai faktor. Di antaranya kelayakan debitur, risiko pemberian kredit hingga penghitungan aset peruÂsahaan yang dijadikan sebagai jaminan kredit.
Jika mencermati besarnya fasilÂitas kredit yang diberikan kepada PT TAB, diduga ada konsultasi dan persetujuan dari kantor pusat. "Kemungkinan tidak diproses di tingkat cabang saja," kata Adi.
Namun dia tak bersedia menyeÂbutkan siapa pihak di kantor pusat yang memberikan persetujuan kredit itu. Adi berdalih penyidiÂkan masih dikembangkan. "Kita lihat nanti hasilnya," katanya.
Sejauh ini, penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti peÂnyimpangan penggunaan dana kredit yang diterima PT TAB.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pelapor kasus ini heran dengan sikap Kejagung yang belum menyeret petinggi Bank Mandiri.
"Apa mungkin, pengucuran kredit sebesar itu hanya dibebankÂan kepada unsur swasta dan tiga pejabat rendahan di Bank Mandiri sebagai pengusul tanpa ada perÂtanggungjawaban dari direksi sebagai pemutus. Apalagi jaminan hanya Rp73 miliar bisa dapat kredit Rp 1,4 triliun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
MAKI juga mempersoalkankasus pembobolan Bank Mandiri Rp 500 miliar yang dilakukan PT Central Steel Indonesia (PT CSI). "MAKI perlu melaporÂkan perkara ini kepada Presiden karena pihak Kejagung nampak sengaja tidak menggubris perÂmintaan MAKI, baik via surat maupun media massa untuk meÂnetapkan tersangka baru terhadap oknum pejabat Bank Mandiri dan aktor intelektual serta penikmat uangnya," kata Boyamin.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo selaku atasan Jaksa Agung bisa menegur dan meÂmerintahkan agar penanganan korupsi ini dituntaskan. "Dalam bentuk segera menetapkan terÂsangka baru terhadap pihak-pihak yang terlibat," ujarnya.
Boyamin menilai, aktor inÂtelektual kasus ini belum diusut. "Surat kepada Presiden ditemÂbuskan kepada Jaksa Agung untuk mendapatkan respons cepat dengan segera menetapkan tersangka yang merupakan aktor intelektual dan pihak yang palingbanyak menikmati uang," sebutnya. ***