Berita

Foto: Net

X-Files

Pejabat Bank Mandiri Dijebloskan Ke Tahanan

Kasus Kredit Macet PT TAB Rp 1,4 Triliun
SABTU, 31 MARET 2018 | 09:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Catatan Redaksi: Ada kesalahan ilustrasi sebelumnya pada berita ini dimana montase mengandung gambar wajah pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan isi berita. Redaksi telah memperbaharui dengan ilustrasi yang lebih baik.

RMOL.
Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua pejabat Bank Mandiri sebagai tersangka korupsi kredit macet PT Tirta Amarta Bottling Rp 1,4 triliun.

"Keduanya berasal dari lingkup Bank Mandiri Cabang Bandung," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Adi Toegarisman.

Dua tersangka baru itu Totok Sugiharto (Head of Commercial Banking) dan Purwito Wahyono (Head of Wholesale Credit).

Adi menjelaskan, kedua ter­sangka berperan sebagai pihak yang menganalisis kelayakan pemberian kredit kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB).

"Masa penahanan dimulai pada 29 Maret 2018 hingga 20 hari ke depan," kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.

Totok dan Purwito ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Menurut Adi, kedua tersangka dititipakn di Rutan KPK lan­taran rutan di Kejagung penuh. Pertimbangan lainnya, untuk memisahkan dengan lima ter­sangka yang lebih dulu ditahan

Sebelum ditahan, Totok dan Purwito menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejagung. "Dari hasil pemeriksaan, kita berkeyakinan sudah memiliki alat bukti cukup, sehingga dilakukan penahanan," ujar Adi.

Sebelumnya, tiga pejabat Bank Mandiri Cabang Bandung lebih dulu masuk sel. Mereka Surya Baruna Semenguk (Manager Commercial Banking), Frans Eduard Zandra (Relationship Manager) dan Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager).

Ketiganya juga menjalani pe­meriksaan terlebih dulu sebelum ditahan pada 5 Februari 2018. Sementara Rony Tedy, Direktur PT Tirta Amarta Bottling ditahan sejak 24 Januari 2018.

Pada 20 Maret 2018, tim Kejagung mencocok Juventius, Head Accountung PT TAB di apartemen The Suites Metro, Bandung, Jawa Barat.

Juventius ikut dijadikan ter­sangka karena diduga berperan memanipulasi laporan keuangan agar mendapat tambahan fasili­tas kredit Bank Mandiri.

"Atas dasar laporan keuan­gan yang tidak sesuai dengan kebenarannya tersebut PT Tirta Amarta Bottling kemudian men­gajukan perpanjangan fasilitas kredit sebesar kurang lebih Rp 1,17 triliun," kata JAM Intel Jan Samuel Maringka dalam keterangan pers mengenai penangkapan ini.

Setelah ditangkap, Juventis diserahkan ke penyidik ge­dung bundar. "Untuk proses penahanandan penuntasan perkaranya," kata Jan.

Kasus ini bermula pada 15 Juni 2015, ketika Rony Tedy mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung berdasarkan surat no­mor: 08/TABco/VI/2015

Dalam surat itu, Rony mengajukan perpanjangan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp 40 miliar sehingga total plafon LC men­jadi Rp 50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.

Supaya kredit disetujui, nilai aset PT TAB digelembungkan. "Modusnya, dengan cara mem­berikan data tidak benar menge­nai nilai aset yang dijaminkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum.

Berdasarkan dokumen yang diajukan PT TAB, pejabat Bank Mandiri Cabang Bandung 1 membuat nota analisa pemutus kredit nomor CMG. BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015. Isinya menyatakan seolah-olah kondisi keuangan debitur (PT TAB) menunjukkan perkembangan.

Akhirnya PT TAB bisa mem­peroleh perpanjangan dan tam­bahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp 1,170 triliun.

Belakangan, PT TAB tak bisa mengembalikan pinjaman ke Bank Mandiri. Status kreditnya ditetapkan kolektibilitas V alias macet sejak 21 Agustus 2016.

Berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan, PT TAB mengguna­kan fasilitas kredit Rp 73 miliar untuk keperluan lain.

Akibat kredit macet ini, Bank Mandiri mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar. Jumlah itu meliputi pokok pinjaman, bunga dan denda.

Kilas Balik
Kejagung Belum Sentuh Pejabat Level Direksi

Kejaksaan Agung bakal mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung Rp 1,4 triliun. "Perkaranya jalan terus dan akan dituntaskan," kata Jaksa Agung M Prasetyo.

Menurut Prasetyo, tim peny­idik gedung bundar Kejaksaan Agung masih mendalami semua pihak yang terlibat. Namun, katanya, "Sampai saat ini belum menyentuh level direksinya."

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Rony Tedy, bos PT Tirta Amarta Bottling (TAB) sebagai tersangka.

Modus pembobolan yang dilakukan Rony dengan menga­jukan data fiktif untuk menda­patkan tambahan kredit Bank Mandiri Cabang Bandung.

Tiga pejabat Bank Mandiri Cabang Bandung Surya Baruna Semenguk (Manager Commercial Banking), Frans Eduard Zandra (Relationship Manager) dan Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager), ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, mengatakan ketiga pejabat Bank Mandiri diduga menyalahgunakan we­wenang. "Prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit diabai­kan tersangka," katanya.

Akibatnya, kredit yang diberi­kan kepada Tirta Amarta Bottling macet dan menyebabkan keru­gian negara Rp 1,4 triliun.

Penyidik tengah menelusuri dugaan ketiga pejabat Bank Mandiri itu melakukan kesengajaan dan berkolusi dengan debitur agar meloloskan permohonan tambahan kredit.

"Ini masih kita kembangkan perkaranya. Bagaimana konspir­asi pembobolan dilaksanakan oleh para tersangka," kata Adi.

Untuk itu, penyidik akan mendalami lagi proses proses pengajuan kredit, analisa, hingga turunnya persetujuan pemberian pinjaman kepada PT TAB.

Menurut Adi, penyidik mendugapenyimpangan terjadi dalam setiap prosesnya. Sebelum mem­berikan kredit, Bank Mandiri ten­tu mempertimbangkan berbagai faktor. Di antaranya kelayakan debitur, risiko pemberian kredit hingga penghitungan aset peru­sahaan yang dijadikan sebagai jaminan kredit.

Jika mencermati besarnya fasil­itas kredit yang diberikan kepada PT TAB, diduga ada konsultasi dan persetujuan dari kantor pusat. "Kemungkinan tidak diproses di tingkat cabang saja," kata Adi.

Namun dia tak bersedia menye­butkan siapa pihak di kantor pusat yang memberikan persetujuan kredit itu. Adi berdalih penyidi­kan masih dikembangkan. "Kita lihat nanti hasilnya," katanya.

Sejauh ini, penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti pe­nyimpangan penggunaan dana kredit yang diterima PT TAB.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pelapor kasus ini heran dengan sikap Kejagung yang belum menyeret petinggi Bank Mandiri.

"Apa mungkin, pengucuran kredit sebesar itu hanya dibebank­an kepada unsur swasta dan tiga pejabat rendahan di Bank Mandiri sebagai pengusul tanpa ada per­tanggungjawaban dari direksi sebagai pemutus. Apalagi jaminan hanya Rp73 miliar bisa dapat kredit Rp 1,4 triliun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

MAKI juga mempersoalkankasus pembobolan Bank Mandiri Rp 500 miliar yang dilakukan PT Central Steel Indonesia (PT CSI). "MAKI perlu melapor­kan perkara ini kepada Presiden karena pihak Kejagung nampak sengaja tidak menggubris per­mintaan MAKI, baik via surat maupun media massa untuk me­netapkan tersangka baru terhadap oknum pejabat Bank Mandiri dan aktor intelektual serta penikmat uangnya," kata Boyamin.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo selaku atasan Jaksa Agung bisa menegur dan me­merintahkan agar penanganan korupsi ini dituntaskan. "Dalam bentuk segera menetapkan ter­sangka baru terhadap pihak-pihak yang terlibat," ujarnya.

Boyamin menilai, aktor in­telektual kasus ini belum diusut. "Surat kepada Presiden ditem­buskan kepada Jaksa Agung untuk mendapatkan respons cepat dengan segera menetapkan tersangka yang merupakan aktor intelektual dan pihak yang palingbanyak menikmati uang," sebutnya. ***

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Minta Maaf, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:37

Perempuan Bangsa PKB Bantu Korban Banjir di Bekasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:33

Perang Tarif Kian Panas, Volkswagen PHK Ribuan Karyawan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:25

Kabar Baik, Paus Fransiskus Tidak Lagi Terkena Serangan Pneumonia Ganda

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Pertamina: Harga Avtur Turun, Diskon Pelita Air, Promo Hotel

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karier Ridwan Kamil?

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:12

Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:06

KPK: Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:47

Raja Adil: Disembah atau Disanggah?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:45

Buntut Efisiensi Trump, Departemen Pendidikan PHK 1.300 Staf

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:41

Selengkapnya