Berita

Oktasari Sabil/Net

Nusantara

Gemura Godok Dalil Hukum Untuk Polisikan Komisioner ORI

SABTU, 31 MARET 2018 | 06:21 WIB | LAPORAN:

DPP Gerakan Muda Nurani Rakyat (Gemura) akan melaporkan Komisioner Ombudsman RI (ORI) ke Mabes Polri lantaran adanya unsur penyalahgunaan wewenang terkait rekomendasi tanah abang terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Gemura menilai dalam rekomomendasi ada unsur ancaman yang dibuat ORI jika Pemprov DKI Jakarta tidak mematuhi rekomendasi yang terlah diberikan.

"DPP Gemura bersama kuasa hukum sedang menyusun argumentasi dan dalil hukum untuk melaporkan Komisioner ORI ke Mabes Polri karena patut diduga telah menyalahgunakan wewenang yang telah di berikan undang-undang," ujar Ketua Umum DPP Gemura Oktasari Sabil dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (30/3).


Gemura juga menilai keputusan ORI untuk memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sementara tebang pilih. Sebab dalam persoalan reklamasi ORI tidak memberikan rekomendasi, padahal proyek tersebut mengandung maladministrasi.

"Tidak boleh di negara ini ada lembaga negara yang merasa dirinya power full sambil menebar ancaman. Sebagai kelompok masyarakat pro demokrasi kami akan kawal itu ORI agar tidak disusupi kepentingan politik didialamnya," tutup Oktasari.

ORI perwakilan DKI Jakarta Raya menemukan sejumlah maladministrasi dalam kebijakan penutupan jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Beberapa di antaranya: penataan kawasan tersebut menyimpang secara prosedur serta mengabaikan dan melawan ketentuan hukum.

Lembaga pengawas pelayanan publik itu memberi tenggat waktu selama 30 hari bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Jika tak dijalankan Anies Baswedan bisa diberhentikan sementara sesuai dengan  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 351 (5) tentang Pemerintahan Daerah.

Kementerian Dalam Negeri membenarkan Anies dapat dibebastugaskan sementara jika tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman soal penataan kawasan Tanah Abang. Namun, rencana tersebut tidak akan dilaksanakan segera dan masih melalui beberapa proses pertimbangan.  [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya