Berita

Muslim Jaya Butar-butar/Dok pribadi

Politik

UU MD3 Mengatur Penyanderaan, Di Mana Logika Hukum DPR?

JUMAT, 30 MARET 2018 | 15:57 WIB | LAPORAN:

Keputusan DPR mengesahkan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terus menuai pro dan kontra.

Wakil Ketua Badan Advokasi Partai Golkar (BAPG), Muslim Jaya Butar-butar menilai dan mengganggap beberapa pasal dalam UU 2/2018 itu sangat bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, terutama pasal  28 d, g dan i.

"Undang-undang MD3 juga menunjukan arogansi DPR. Seharusnya DPR melindungi rakyat yang memilihnya sebagai wakil rakyat," tutur Jaya, sapaan akrab M Jaya Butar-butar kepada redaksi, Jumat (30/4).


Dirinya juga mengaku heran, bagaimana mungkin UU MD3 tersebut mengakomodir tentang penyanderaan.

Jaya yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 57 ini menjelaskan, pada Pasal 73 ayat 5 UU MD3 berbunyi dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf b, Kepolisian Negara dapat menyandera setiap orang yang membangkang paling lama 30 hari.

"Kata-kata dapat menyandera sangat tidak berprikemanusian, tidak berkeadilan, tidak berprikemanusian dan melanggar hak azasi manusia," katanya.

Jaya mengingatkan bahwa dalam KUHAP dan KUHP saja tidak mengatur tentang adanya penyanderaan terhadap orang. Yang ada kata advokat senior ini, penahanan dilakukan jika ada unsur tindak pidana.

"Kok bisa DPR menggunakan polisi menyandera orang. Dimana logika hukum yang dibangun DPR terhadap pasal tersebut," tegas Jaya.

Jaya berharap, DPR dalam membuat legislasi harusnya berkualitas dan tidak sarat dengan unsur balas dendam maupun melindungi anggota dewan secara membabi buta. DPR juga tidak boleh menggunakan aparat negara, dalam hal ini polisi dalam melaksanakan tugasnya.

"Tupoksi DPR adalah legislasi, budgeting dan pengawasan. Dalam menjalankan tupoksi tersebut harusnya berlandaskan hukum dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 sebagai instrumen dasar dalam konsep bernegara," pesan Jaya.

Maka dari itu hemat dia, DPR sebaiknya merivisi atau melakukan amandemen terhadap UUD MD3. 

Ormas Kosgoro 57 telah mengkaji UU MD3 bahkan berkeyakinan upaya gugatan uji materi UU baru itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

"Kosgoro 57 mendukung langkah-langkah sipil society mengajukan gugatan ke MK," katanya.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 mendorong Fraksi Partai Golkar memprakarsai amandemen UU 2/2018.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya