Berita

Isdianto dan Joko Widodo/Net

Politik

Pelantikan Isdianto Bukan Hanya Kesalahan Jokowi

JUMAT, 30 MARET 2018 | 10:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pelantikan Isdianto sebagai wakil gubernur Kepulauan Riau jelas melanggar Pasal 176 UU 10/2016 tentang Pilkada.

Dalam hal ini bukan hanya Presiden Jokowi yang bertanggung jawab, tapi juga DPRD Kepulauan Riau.

Begitu dikatakanpengamat politik dari Universitas Sam Ratulangi Manado Ferry Daud Liando kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/3).


"Jika dicermati ternyata bukan hanya presiden yang melakukan kekeliruan. Harusnya yang bertanggung jawab penuh adalah DPRD yang melakukan proses pemilihan yang tidak sesuai dengan UU 10/2016," kata dia.

Presiden, lanjut Ferry, melantik Isdianto karena prosesnya di daerah sudah rampung. Hal ini sama halnya dengan proses pelantikan pejabat negara yang terlebih dahulu harus melewati mekanisme di DPR.

"Presiden tinggal melantik apa yang sudah diputuskan oleh DPR," ujarnya.

Peneliti Kepemiluan ini menilai, keberanian Jokowi melantik Isdianto dikarenakan sebelumnya tidak ada yang mempersoalkan keputusan DPRD.  

"Seharusnya di daerah sudah harus digugat pada saat sebelum pengajuan calon itu ke DPRD," terangnya.

Isdianto resmi menjabat wakil gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021 setelah dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3) lalu.

Isdianto adalah adik kandung almarhum Muhammad Sani, mantan Gubernur Kepri yang meninggal dunia karena sakit tidak lama setelah dinyatakan terpilih pada Pilgub Kepri 2015. Isdianto sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kepri.

Penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri oleh DPRD Kepri sebelumnya mendapat penolakan dari sejumlah pihak termasuk beberapa parpol pengusung Muhammad Sani-Nurdin Basirun. Pasalnya, penetapan Isdianto diduga melanggar UU 10/2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 176 UU 10/2016 disebutkan, parpol atau gabungan parpol harus mengusulkan dua nama calon wagub ke DPRD melalui gubernur. Faktanya, Isdianto adalah calon tunggal yang dipilih aklamasi.[wid]





Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya