Berita

Stormu Daniles/Net

Dunia

Pengadilan Sebut Tuduhan Bintang Porno Soal Skandal Seks Dengan Trump Prematur

JUMAT, 30 MARET 2018 | 08:19 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Bintan film dewasa Stormy Daniels kehilangan mosi pengadilan untuk Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memberikan kesaksian tentang klaimnya bahwa mereka memiliki hubungan seksual.

Seorang hakim di California menepis tindakan tersebut, dan menyebut bahwa klaim Daniels prematur karena tanggapan resmi dari tim Trump belum diterima.

Diketahui bahwa Daniels yang memiliki nama asli Stephanie Clifford mengaku bahwa dia menjalin hubungan seksual dengan Trump pada tahun 2006 lalu.


Daniels menambahkan bahwa dia juga pernah menandatangani perjanjian untuk tetap diam tentang klaimnya itu dengan imbalan USD 130 ribu pada Oktober 2016, beberapa hari sebelum pemilihan presiden.

Dia kemudian mengajukan gugatan terhadap Trump dan menuduh bahwa perjanjian "diam" yang dibuatnya itu non-disclosure, tidak sah karena Trump tidak menandatanganinya.

Dia kemudian mencari deposisi atau wawancara di luar pengadilan dengan saksi yang dapat berfungsi sebagai bukti dalam persidangan. Permintaan deposisi diajukan di pengadilan di Central District of California pada hari Rabu kemarin.

Sementara itu, pengacara Daniels, Michael Avenatti, menginginkan kesaksian tersumpah dari Trump tentang perjanjian "diam" yang dituduhkan. Dia juga ingin pengacara Trump untuk bersaksi.

Pihak Trump dan Gedung Putih sendiri membantah tuduhan Daniels tersebut. [mel]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya