Berita

Partai Republik/Net

Politik

Lawan Kezaliman Bawaslu, Partai Republik Optimis Gugatan PTUN Dikabulkan

KAMIS, 29 MARET 2018 | 15:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai Republik menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur setelah Bawaslu menolak gugatan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu, Rabu kemarin (28/3).

Wakil Ketua Umum Partai Republik, Hamdan Patuan Harahap mengatakan keputusan Bawaslu dan KPU yang menolak gugatan partainya tidak objektif.

"Fakta hukum komisioner  KPU dan Bawaslu menghianati amanah reformasi. Mereka disamping penghianat juga telah melakukan kejahatan demokrasi," ujar Hamdan di depan kantor PTUN Jaktim, Kamis (29/3).


Dia menjelaskan, kejahatan demokrasi dimulai adanya rapat kominioner KPU dan Bawaslu pada 18 Oktober 2017 hingga larut malam. Hasil rapat, intinya pengaturan strategi untuk menghabisi parpol tertentu agar tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2019.

"Kami mempunyai rekaman sebagai bukti berupa handphone yang dapat diperdengarkan kepada publik, apabila suatu saat nanti diperlukan," tegas Hamdan.

Skenarionya, lanjut dia, mulailah KPU memanfaatkan Peraturan KPU No. 11/2017 sebagai alat kejahatan. Korban kejahatan mereka antara lain Partai Republik.

Seharusnya Partai Republik adalah salah satu partai yang diverfikasi faktual, karena telah lolos penelitian administrasi dan mendapatkan tanda terima berdasarkan pasal 27 ayat 6 berupa TT.HP.KPU.PARPOL.

Namun bagi KPU bukti itu bukan dasar lolos penelitian, sengaja KPU menerapkan Pasal 28, tapi anehnya KPU melanggar Pasal 29 dan 30, selanjutnya mengeluarkan berita acara hasil penelitian.

"Bawaslu yang seharusnya pengawas KPU, demi kejahatan demokrasi melegalkan perbuatan KPU. Bahkan  demi terwujudnya kejahatan demokrasi, Bawaslu pun melakukan persidangan-persidangan yang hasil keputusannya bukan objek tata usaha negara," tutur Hamdan.

Dampaknya, kata dia, ada 15 parpol peserta Pemilu yang ditetapkan cacat hukum karena faktanya salah satu parpol di sana proses pendaftaran, verifikasi penelitiannya, telah melanggar tahapan, program jadwal penyelenggaraan Pemilu yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan PKPU 11/2017. Oleh karena itu Pemilu atau setidaknya jadwal pelaksanaan Pemilu terancam batal.

Akhirnya, Partai Republik mengajukan gugatan hukum ke PTUN Jaktim.

"Kami yakin hakim PTUN akan bertindak seadil-adilnya, karena alat bukti kami adalah fakta hukum produk PTUN itu sendiri," pungkas Hamdan. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya