Berita

Partai Republik/Net

Politik

Lawan Kezaliman Bawaslu, Partai Republik Optimis Gugatan PTUN Dikabulkan

KAMIS, 29 MARET 2018 | 15:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai Republik menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur setelah Bawaslu menolak gugatan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu, Rabu kemarin (28/3).

Wakil Ketua Umum Partai Republik, Hamdan Patuan Harahap mengatakan keputusan Bawaslu dan KPU yang menolak gugatan partainya tidak objektif.

"Fakta hukum komisioner  KPU dan Bawaslu menghianati amanah reformasi. Mereka disamping penghianat juga telah melakukan kejahatan demokrasi," ujar Hamdan di depan kantor PTUN Jaktim, Kamis (29/3).


Dia menjelaskan, kejahatan demokrasi dimulai adanya rapat kominioner KPU dan Bawaslu pada 18 Oktober 2017 hingga larut malam. Hasil rapat, intinya pengaturan strategi untuk menghabisi parpol tertentu agar tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2019.

"Kami mempunyai rekaman sebagai bukti berupa handphone yang dapat diperdengarkan kepada publik, apabila suatu saat nanti diperlukan," tegas Hamdan.

Skenarionya, lanjut dia, mulailah KPU memanfaatkan Peraturan KPU No. 11/2017 sebagai alat kejahatan. Korban kejahatan mereka antara lain Partai Republik.

Seharusnya Partai Republik adalah salah satu partai yang diverfikasi faktual, karena telah lolos penelitian administrasi dan mendapatkan tanda terima berdasarkan pasal 27 ayat 6 berupa TT.HP.KPU.PARPOL.

Namun bagi KPU bukti itu bukan dasar lolos penelitian, sengaja KPU menerapkan Pasal 28, tapi anehnya KPU melanggar Pasal 29 dan 30, selanjutnya mengeluarkan berita acara hasil penelitian.

"Bawaslu yang seharusnya pengawas KPU, demi kejahatan demokrasi melegalkan perbuatan KPU. Bahkan  demi terwujudnya kejahatan demokrasi, Bawaslu pun melakukan persidangan-persidangan yang hasil keputusannya bukan objek tata usaha negara," tutur Hamdan.

Dampaknya, kata dia, ada 15 parpol peserta Pemilu yang ditetapkan cacat hukum karena faktanya salah satu parpol di sana proses pendaftaran, verifikasi penelitiannya, telah melanggar tahapan, program jadwal penyelenggaraan Pemilu yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan PKPU 11/2017. Oleh karena itu Pemilu atau setidaknya jadwal pelaksanaan Pemilu terancam batal.

Akhirnya, Partai Republik mengajukan gugatan hukum ke PTUN Jaktim.

"Kami yakin hakim PTUN akan bertindak seadil-adilnya, karena alat bukti kami adalah fakta hukum produk PTUN itu sendiri," pungkas Hamdan. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya