Berita

Foto/Net

Bisnis

Pertamina Tak Wajib Jual Premium

Didukung Permen KLHK
KAMIS, 29 MARET 2018 | 10:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium bakal punah dari peredaran. Pasalnya, Pertamina merasa tak ada kewajiban jualan premium.

Hal ini juga didasari standar emisi yang disyaratkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MEN­LHK/Setjen/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Berdasarkan beleid dari KLHK itu, maka mulai Mei 2018, pemerintah mensyaratkan penggunaan BBM standar Euro 4 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabo­detabek), Palembang, Yogya­karta, Surabaya, Banyuwangi, dan Labuan Bajo. Kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap hingga Tahun 2021.


Vice President Corporate Communication Pertamina Adi­atma Sardjito menjelaskan, Permen ini sudah berlaku sejak 10 Maret 2017 untuk kendaraan tipe baru dan 10 Juli 2018 un­tuk kendaraan yang sedang diproduksi. "Dengan Permen ini, bahan bakar minyak yang tidak memenuhi standar (Euro 4) akan segera dihapus,"  ujar Adiatma di Jakarta, kemarin.

Selain itu, menurut dia, Per­tamina juga diminta tidak meny­alurkan dan menjual Premium pada saat pelaksanaan Asian Games di Jakarta-Palembang serta Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia di Nusa Dua, Bali. Faktor lingkungan menjadi ala­san di balik permintaan tersebut.

Dia menjelaskan, permintaan itu telah disampaikan Kemen­terian KLHK kepada Presiden Joko Widodo. Mengacu pada surat itu, Pertamina tidak akan menyalurkan dan menjual Pre­mium selama Asian Games digelar 18 Agustus-2 September 2018 serta Pertemuan Tahunan IMF dan Bank Dunia 12-14 Oktober 2018.

Wilayah-wilayah yang menjadi sasaran, yaitu Jakarta, Bandung, Palembang, dan Bali. Menurut Adiatma, kebijakan tersebut untuk memenuhi standar kadar sulfur di udara ideal, yaitu di bawah 25 mikrogram per milili­ter (standar WHO). Sementara, berdasarkan pantauan KLHK, beberapa kota besar di Tanah Air memiliki kualitas udara yang sudah melampaui standar.

Sebagai contoh di Ibu Kota Jakarta. Terhitung dalam kurun waktu Januari 2017 hingga Janu­ari 2018, standar kadar sulfur di udara mencapai 35 mikrogram per mililiter. "Penyebab utaman­ya adalah gas buang kendaraan bermotor dengan mesin yang menggunakan BBM berkualitas rendah," kata Adiatma.

Tak Wajib Di Jamali

Dia juga mengatakan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Premium bukan BBM penugasan yang wajib disalurkan di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Sehingga di tiga wilayah tersebut, Premium menjadi bahan bakar yang masuk kategori umum atau nonsubsidi.

"Ah kalau di Jawa lihat Per­pres, di Jamali (Jawa, Madura dan Bali) tidak ada kewajiban Pertamina jual Premium. Bu­kan penugasan. Dia dimasukin jenis bahan bakar umum," kata Adiatma.

Menurut Adiatma, Pertamina saat ini mengacu pada Pera­turan Presiden tersebut dalam menyalurkan BBM Premium. Dia pun membantah jika terjadi kekurangan Premium.

"Enggak, kita kan sesuai Per­pres saja. Boleh kita enggak jual Premium, itu boleh," katanya.

Meski masih satu jenis BBM, Premium di luar Jawa, Madura dan Bali berkategori penugasan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Adiatma mengaku, Pertamina masih menjamin pasokan Pre­mium di wilayah penugasan luar Jawa, Madura dan Bali. "Kalau di luar Jamali, jenis BBM Khusus Penugasan. Masih dijamin kalau itu (BBM Premium)," ucapnya.

Unit Manager Communication & CSRMOR III Pertamina Dian Hapsari Firasati mengatakan, Pertamina tetap menyediakan Premium di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Saat ini tercatat ada 743 SPBU yang menjual Premium di wilayah tersebut.

"Kami tetap menyediakan Premium untuk masyarakat yang masih menggunakannya," kata Dian. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya