Berita

Grab/Net

Dunia

Pemerintah Siap Ambil Tindakan Hukum Jika Grab Naikkan Tarif Pasca Akusisi Uber

RABU, 28 MARET 2018 | 12:09 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Malaysia dapat mengambil tindakan hukum terhadap penyedia jasa transportasi Grab seandainya mereka menaikkan tarif setelah mereka mengakuisisi bisnis Uber di Asia Tenggara.

Begitu penegasan Menteri di Departemen Perdana Menteri Malaysia Nancy Shukri pekan ini.

"Pemerintah dapat mengambil tindakan terhadap Grab jika ditemukan telah menaikkan tarif setelah penggabungan Grab-Uber di Asia Tenggara," katanya dalam sebuah pernyataan seperti dimuat Channel News Asia.


Dia menyebut baha pemerintah dapat melakukannya di bawah Undang-undang Persaingan 2010 untuk mencegah posisi monopoli dan pakta oleh perusahaan besar dalam memanipulasi harga barang dan jasa.

Nancy mengatakan dia bertemu Grab awal pekan ini setelah kabar soal akusisi dikonfirmasi. Pihak perusahaan telah memberikan jaminan bahwa tarif tidak akan terpengaruh.

Atas tuduhan bahwa karyawan Uber terkena dampak negatif oleh latihan merger, Nancy mengatakan bahwa dia diberitahu bahwa PHK sementara mereka di tempat untuk memungkinkan Grab untuk secara resmi mempekerjakan kembali posisi yang cocok untuk karyawan Uber yang terkena dampak.

Menurutnya, karyawan Uber di Malaysia saat ini ditempatkan pada cuti berbayar selama tiga bulan ke depan dengan manfaat medis karena Grab menemukan peran baru untuk mereka.

Tercatat ada 80 karyawan Uber di Malaysia. Sedangkan di seluruh Asia Tenggara sendiri, Uber memiliki lebih dari 500 karyawan. [mel]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya