Berita

Korea Utara/Net

Dunia

Singapura Cabut Izin Kerja Warga Korea Utara

RABU, 28 MARET 2018 | 11:52 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Singapura mencabut izin kerja warga negara Korea Utara di Singapura. Hal itu dipastikan dalam laporan yang diserahkan kepada Dewan Keamanan PBB (UNSC) pekan ini.

Laporan itu, tertanggal 19 Maret, menyatakan bahwa Singapura telah membatalkan izin kerja bagi warga Korea Utara yang mendapat penghasilan di Singapura, dan tidak akan memberikan izin kerja baru.

"Karena itu tidak ada warga negara Republik Demokratik Rakyat Korea dengan surat izin kerja di Singapura," kata laporan itu.


Langkah ini sejalan dengan sanksi ditingkatkan dalam Resolusi UNSC 2397 (2017), yang diadopsi sebagai tanggapan terhadap uji coba rudal balistik antar-benua Korea Utara pada 29 November tahun lalu.

Diadopsi oleh semua negara anggota pada bulan Desember tahun lalu, resolusi mengatakan bahwa pendapatan yang dihasilkan oleh Korea Utara di luar negeri berkontribusi terhadap senjata nuklir dan program rudal balistik DPRK.

Resolusi tersebut juga mengamanatkan bahwa negara-negara anggota memulangkan semua pekerja Korea Utara di yurisdiksi mereka selambat-lambatnya 24 bulan sejak tanggal adopsi dari resolusi.

Semua negara anggota diberi waktu 90 hari untuk melaporkan langkah-langkah yang akan diambil oleh masing-masing yurisdiksi untuk menerapkan secara efektif ketentuan-ketentuan resolusi.

Diketahui bahwa pada bulan November tahun lalu, Singapura mengumumkan bahwa pihaknya menangguhkan hubungan perdagangan komersial dengan Korea Utara, ketentuan yang juga disebutkan dalam laporan 19 Maret.

"Pihak berwenang Singapura secara proaktif melibatkan pemilik bisnis dan entitas terkait untuk mengingatkan mereka tentang pembatasan yang ada dan baru yang diberlakukan pada Republik Rakyat Demokratik Korea," kata laporan 19 Maret itu seperti dimuat Channel News Asia. [mel]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya