Berita

Korea Utara/Net

Dunia

Singapura Cabut Izin Kerja Warga Korea Utara

RABU, 28 MARET 2018 | 11:52 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Singapura mencabut izin kerja warga negara Korea Utara di Singapura. Hal itu dipastikan dalam laporan yang diserahkan kepada Dewan Keamanan PBB (UNSC) pekan ini.

Laporan itu, tertanggal 19 Maret, menyatakan bahwa Singapura telah membatalkan izin kerja bagi warga Korea Utara yang mendapat penghasilan di Singapura, dan tidak akan memberikan izin kerja baru.

"Karena itu tidak ada warga negara Republik Demokratik Rakyat Korea dengan surat izin kerja di Singapura," kata laporan itu.


Langkah ini sejalan dengan sanksi ditingkatkan dalam Resolusi UNSC 2397 (2017), yang diadopsi sebagai tanggapan terhadap uji coba rudal balistik antar-benua Korea Utara pada 29 November tahun lalu.

Diadopsi oleh semua negara anggota pada bulan Desember tahun lalu, resolusi mengatakan bahwa pendapatan yang dihasilkan oleh Korea Utara di luar negeri berkontribusi terhadap senjata nuklir dan program rudal balistik DPRK.

Resolusi tersebut juga mengamanatkan bahwa negara-negara anggota memulangkan semua pekerja Korea Utara di yurisdiksi mereka selambat-lambatnya 24 bulan sejak tanggal adopsi dari resolusi.

Semua negara anggota diberi waktu 90 hari untuk melaporkan langkah-langkah yang akan diambil oleh masing-masing yurisdiksi untuk menerapkan secara efektif ketentuan-ketentuan resolusi.

Diketahui bahwa pada bulan November tahun lalu, Singapura mengumumkan bahwa pihaknya menangguhkan hubungan perdagangan komersial dengan Korea Utara, ketentuan yang juga disebutkan dalam laporan 19 Maret.

"Pihak berwenang Singapura secara proaktif melibatkan pemilik bisnis dan entitas terkait untuk mengingatkan mereka tentang pembatasan yang ada dan baru yang diberlakukan pada Republik Rakyat Demokratik Korea," kata laporan 19 Maret itu seperti dimuat Channel News Asia. [mel]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya