Berita

Foto/Kemnaker

Menaker: Penataan TKA Untuk Investasi dan Lapangan Kerja

SELASA, 27 MARET 2018 | 15:10 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Publik tidak perlu khawatir dengan penataan perizinan tenaga kerja asing (TKA) yang sedang dilakukan oleh pemerintah.

Penataan perizinan TKA ditujukan untuk memperlancar arus investasi agar ekonomi bergerak lebih cepat dan penciptaan lapangan kerja lebih banyak.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri di sela-sela Regional Consultation on Human Trafficking, Labour Exploitation and Slavery at Sea yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Kemaritiman  bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO). di Denpasar, Bali, Selasa (27/3). 


Menurut Hanif, penataan perizinan TKA tidak berarti membebaskan semua TKA masuk ke Indonesia, melainkan menata agar prosedur perizinan itu lebih sederhana, cepat dan akuntabel.

"Jangan terlalu khawatir. Penataan perizinan TKA itu kan untuk investasi agar ekonomi bergerak lebih cepat dan lapangan kerja tercipta lebih banyak. Lagian, menata tidak berarti membebaskan. Lebih pada memberi kemudahan agar izin lebih sederhana, cepat dan akuntabel", katanya.

Menurut Hanif penataan dilakukan untuk semua perizinan terkait investasi secara terintegrasi baik di pusat maupun daerah melalui sistem single submission.

Kata Hanif, banyak investasi mau masuk ke Indonesia terhambat karena perizinan yang bertele-tele. Dengan sistem single submission, kemudahan berusaha dan berinvestasi akan tercipta dan pada gilirannya akan mempercepat penciptaan lapangan kerja.

"Kita memerlukan banyak investasi baik dari dalam maupun luar negeri untuk penciptaan lapangan kerja. Lapangan kerja itu sudah pasti untuk rakyat, bukan untuk orang lain. Penggunaan TKA tentu hanya sesuai kebutuhan dan tetap harus memenuhi kualifikasi. Pekerja kasar yang sejak awal dilarang masuk ya akan tetap dilarang. Jadi, tolong jangan disalahpahami," jelasnya.

Pemerintah, menurut Hanif, terus menggenjot peningkatan kualitas SDM Indonesia, terutama untuk mengisi jabatan di level-menengah atas yang masih kekurangan.

Untuk level bawah, kata Hanif yang terjadi justru kelebihan tenaga kerja (over supply). Kelompok ini, perlu diberi kesempatan untuk dapat meningkatkan skillnya terus menerus dan dapat bekerja terus menerus.

"Angkatan kerja kita yang 128 jutaan itu masih didominasi oleh lulusan SD-SMP. Kita over supply di level bawah, tapi kekurangan di level menengah atas. Ini yang sedang diatasi oleh pemerintah agar SDM kita bagus, dalam arti kualitasnya baik, jumlahnya relatif memadai dan persebarannya makin merata di seluruh daerah," imbuhnya. [dzk]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya