Berita

Facebook/Net

Dunia

Cambridge Analytica Resmi Dituduh Langgar UU Pemilu AS

SELASA, 27 MARET 2018 | 12:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Perusahaan data yang berbasis di Inggris, Cambridge Analytica resmi dituduh melanggar undang-undang pemilu Amerika Serikat terkait dengan skandal penggunaan data pengguna Facebook.

Dalam pengaduan hukum baru yang diajukan kepada Komisi Pemilihan Federal (FEC) dan Departemen Kehakiman, pengawas pemerintah Common Cause menuduh Cambridge Analytica melanggar undang-undang federal yang melarang orang asing dari partisipasi langsung atau tidak langsung dalam kampanye politik Amerika Serikat.

Cambridge Analytica, yang bekerja dengan kampanye Trump selama pemilihan presiden 2016, dituduh menyalahgunakan data dari 50 juta pengguna Facebook, tanpa sepengetahuan atau persetujuan eksplisit mereka, dan kemudian mencoba menggunakannya untuk mempengaruhi pemilih.


Tim kampanye Trump dilaporkan telah membayar perusahaan Inggris itu lebih dari 5 juta dolar AS untuk layanannya.

Catatan-catatan lain juga menunjukkan bahwa sebanyak 17 kampanye Republik dan kelompok politik lainnya membayar 16 juta dolar AS untuk layanan serupa.

Keluhan hukum terhadap Cambridge Analytica merujuk pada memo di mana pengacara Laurence Levy memperingatkan CEO perusahaan Alexander Nix bahwa warga negara asing mungkin tidak memainkan peran strategis dalam kampanye Amerika Serikat, tetapi mereka dapat bertindak sebagai fungsionaris yang mengumpulkan dan memproses data selama analisis akhir dari data dilakukan oleh warga Amerika.

Levy menyarankan dalam memo yang diduga bahwa Nix, sebagai warga negara asing, harus mengundurkan diri dari "manajemen substantif" dari klien yang terlibat dengan pemilihan Amerika, tetapi saran itu diabaikan oleh Cambridge Analytica. Para terdakwa dalam kasus ini adalah semua warga negara non-Amerika Serikat.

Common Cause menyerukan agar FEC dan Departemen Kehakiman untuk menyelidiki dan menjatuhkan sanksi yang sesuai pada Cambridge Analytica untuk pelanggaran hukum pemilu. Demikian seperti dimuat Russia Today. [mel]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya