Berita

Saut Situmorang/Net

Wawancara

WAWANCARA

Saut Situmorang: Kita Pelajari Dulu Sejauh Apa Peran Nama-nama Yang Disebut Setnov Itu

SELASA, 27 MARET 2018 | 10:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemilik nama lengkap Thony Saut Situmorang ini menga­takan, pihaknya akan menda­lami nama-nama yang disebut terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto da­lam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi baru-baru ini.

Seperti diketahui, Setnov, sapaan akrab Setya Novanto mengungkap, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung ikut menerima duit proyek e-KTP. Keduanya, menurut Setnov, menerima mas­ing-masing 500 ribu dolar AS.

Mendengar kedua pembantu­nya disebut Setnov menerima duit e-KTP, Presiden Jokowi memberikan lampu hijau bagi KPK untuk menindaklanjuti­nya. "Negara kita adalah negara hukum. Jadi, kalau ada bukti hukum, fakta-fakta hukum, ya, diproses saja. Semua memang harus berani bertanggung jawab. Tapi dengan catatan tadi ya, harus ada fakta-fakta, bukti-bukti hukum yang kuat," ujar Jokowi.


Pramono Anung memang telah membantah keterangan Senov. "Kalau Bapak mau sekadar (menjadi) justice collaborator, jangan menyebut nama-nama yang Bapak pikir bisa merin­gankan Bapak," tuturnya.

Lantas bagaimana KPK me­nyikapi keterangan Setnov dan pernyataan Jokowi tersebut? Berikut ini pernyataan leng­kap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada Rakyat Merdeka:

Apakah KPK akan menin­daklanjuti keterangan Setnov yang mengungkap dugaan keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung itu den­gan melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap ked­uanya?
Untuk pemanggilan, biarkan penyidik mempelajarinya lebih dahulu mengenai apa yang dis­ampaikan dalam persidangan itu.

Untuk Setnov, setelah dia mengungkap dugaan keterlibatan kedua pembantu presi­den itu apakah secara otomatis KPK akan menerima permo­honan justice collaborator yang diajukan Setnov?
Kita pelajari dulu sejauh apa peran nama yang disebut-sebut itu. Biarkan waktu yang dimi­liki penyidik untuk melihatnya lebih dahulu. Disebut-sebut nama itu biasa, tinggal apakah KPK bisa membuktikannya nanti.

Sebenarnya apa sih syarat yang belum dipenuhi Setnov untuk menjadi justice col­laborator?
Nah itu, justru saat ini yang harus kita pelajari itu dulu, apakah memang memenuhi syarat dia untuk menjadi justice collaborator.

Sebenarnya apa saja sih syarat yang dipertimbangkan oleh KPK untuk menentukan seseorang bisa menjadi justice collaborator atau tidak?

Kalau soal apa saja, kita mengikuti aturan yang sudah ada. Kan memang sudah ada pe­tunjuk peraturan dari Mahkamah Agung. Yaitu aturan tentang syarat-syarat pemberian justice collaborator.

Untuk Setnov yang memiliki latar belakang peristiwa me­manipulasi kasus, apakah itu akan menjadi pertimbangan juga oleh KPK?
Dalam mempertimbangkan dia menjadi justice collabora­tor, sudah barang tentu latar belakang itu bisa menjadikan KPKuntuk melihat hal tersebut sebagai bahan pertimbangan KPKapakah bisa menjadi justice collaborator atau tidak.

Soal lain. Sebenarnya ke­napa sih Indonesia masih sulit terbebas dari tindak pidana korupsi?

Sampai hari ini di Hong Kong dan Singapura sekalipun, masih saja ada kasus yang terjadi sewaktu-waktu. Demikian juga di Amerika, apakah dalam ben­tuk suap dan gratifikasi. Tapi memang ada beberapa hal yang membedakan negara-negara lain dengan Indonesia dalam melakukan pemberantasan ko­rupsi. Pertama, persentase dan atau cara masing-masing negara menegakkan hukum. Kedua, kelengkapan undang-undang yang dimiliki.

Selain itu?

Ya selanjutnya itu soal sumber daya manusia serta persentase dukungan mayoritas warganya, serta political will para pemimpin nasional dan lokalnya. Termasuk disiplin aparat penegak keamanan dan pegawai negeri. Tata kelola pemerintahan yang baik dimulai dari integritas dan komitmen. Ini termasuk juga pengelolaan peru­sahaan yang baik lantaran ada ka­sus-kasus suap yang melibatkan pihak swasta. Integritas individu, baik di pemerintahan maupun swasta, sangat menentukan. Jika integritas individu bermasalah maka apa pun aturan yang diter­bitkan di negara ini, mulai dari undang-undang hingga peraturan presiden, akan menjadi sia-sia. Kalau masalahnya ada pada in­tegritas dan komitmen kita untuk berperilaku jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana dan adil, kita tidak akan dapat hasil yang op­timal. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya