Inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DisnakerÂtrans) DKI Jakarta pada akhir 2017 lalu terungkap sekitar 80 persen proyek konstruksi di Ibu Kota yang diawasinya tidak memenuhi standar.
"Dari yang kami sidak sebanÂyak 35 proyek, 80 persen tidak memenuhi syarat standar," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Khadik TriÂyanto di kantornya, Jakarta.
Standar yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
Aturan mewajibkan dipenuhinya keselamatan itu ternyata masih tak dipenuhi sebagian besar konÂtrakor. Ada tiga indikator standar yang wajib dilakukan. Pertama, kewajiban melapor. Sebagian besar kontraktor yang sedang mengerjaÂkan proyek tidak melakukannya. Padahal dalam Pasal 2 disebutkan, setiap pekerjaan konstruksi banÂgunan yang akan dilakukan wajib dilaporkan kepada direktur atau pejabat yang ditunjuk, dalam hal ini Disnaker.
Kedua, sebagian besar proyek tidak mempunyai struktur KeselaÂmatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ketiga, sebagian besar proyek saat diperiksa tidak punya
standar opÂerasional prosedur (SOP) masing-masing fungsi dan pekerja.
Keempat, sumber daya manuÂsia kebanyakan tidak terampil, hanya punya lisensi tapi pengeÂtahuan tidak cukup. "Obyek keÂselamatan kerja rata-rata banyak yang tidak memenuhi persyaraÂtan," sambungnya.
Khadik sudah menyebar 43 penÂgawas tenaga kerja untuk supervisi proyek sembari mengumpulkan data jumlah proyek konstruksi.
"Kami sudah panggil semua kepala seksi pengawas, kemuÂdian kami lakukan bimbingan teknis," sebutnya.
Untuk mengingatkan, kecelaÂkaan proyek konstruksi kembali terjadi pada Minggu (18/3). Satu korban meninggal dunia tertimpa besi dari proyek pembangunan Rusunawa Pasar Rumput yang dikerjakan kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Terkait kejadian ini, Disnaker meminta alat di lokasi seperti crane dan penyangga diuji peÂrusahaan jasa uji. Dia juga meÂminta kontraktor membina ulang pekerja dengan risiko tinggi seperti
operator crane. Anggota Komisi ADPRD DKI Inggard Joshua meminta pemerÂintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjamin keselamatan proyek konstruksi di Ibu Kota. Meskipun pelaksana proyek adalah pemerintah pusat.
"Sebab Pemprov berkewaÂjiban mengawasi dan melindÂungi keselamatan warga DKI," kata Inggard di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Menurutnya, Pemprov DKI bisa memberi sanksi kepada Waskita Karya sebagai pelaksana proyek. Selain itu, Pemprov dinilainya dapat memanggil meskipun yang mengerjakan adalah BUMN. KarÂenanya dia mendukung Pemprov DKI lewat dinas terkait menyeÂlidikinya. "Logikanya, kalau yang mengerjakan BUMN harÂusnya lebih baik tetapi mengapa sebaliknya? Ini patut diselidiki," tandasnya. ***