Berita

M. Romahurmuziy/Net

Politik

Konsisten Tolak UU MD3, Fraksi PPP Tidak Hadir Dalam Pelantikan Pimpinan MPR

SENIN, 26 MARET 2018 | 12:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasdem adalah dua fraksi DPR yang menolak perubahan UU MD3. UU tersebut kini sudah berlaku.

Salah satu yang jadi sorotan dari berlakunya UU tersebut adalah penambahan tiga pimpinan MPR menjadi total delapan orang.

Siang ini, Senin (26/3) pukul 13.00 WIB, diagendakan pelantikan tiga wakil ketua MPR yang baru. Yaitu, Ahmad Basarah dari PDIP, Muhaimin Iskandar dari PKB, dan Ahmad Muzani dari Partai Gerindra.


Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy mengatakan PPP konsisten bersama rakyat menolak UU MD3.

Sebagai bukti konsistensi PPP dan keberpihakan nyata terhadap gelombang penolakan masyarakat sipil terhadap perubahan UU MD3, PPP tidak hadir dalam pelantikan tambahan pimpinan MPR siang hari ini.

"Hal ini merupakan bagian dari kesungguhan PPP menyoal perubahan empat pasal terkait," ujar Rommy sapaan akrab penasehat Fraksi PPP MPR ini.

Empat pasal perubahan yang ditolak Fraksi PPP adalah. Pertama, Pasal 73, adanya prosedur paksa dengan bantuan kepolisian atas pemanggilan pihak-pihak lembaga negara atau warga oleh DPR. Kedua, Pasal 122, kemungkinan pemidanaan masyarakat yang mengkritik DPR dan anggota DPR.

Ketiga, Pasal 245, adanya prosedur tambahan melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk memanggil anggota DPR sehubungan dugaan tindak pidana. Keempat, Pasal 247a, tambahan pimpinan MPR menjadi delapan orang yang akan memboroskan keuangan negara, berikut kecerobohan alokasi pimpinan untuk partai-partai yang berpotensi abuse of power secara kolektif.

"Untuk itu, saya bergabung bersama 220.330 orang masyarakat sipil per hari ini menandatangani petisi penolakan UU MD3 melalui laman change.org. Konfirmasi petisi dari change.org sudah saya terima pada 22 Maret lalu," terangnya.

"Ayo terus bergerak untuk kebaikan dan keunggulan Indonesia!" demikian Rommy menambahkan. [rus]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya