Berita

KPK/Net

Hukum

Dewan Pakar ICMI Pusat: KPK Wajib Segera Periksa Puan, Pramono Dan Ganjar

SABTU, 24 MARET 2018 | 07:21 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sidang tindak pidana korupsi KTP Elektronik (KTP-el) terhadap tersangka Setya Novanto kemarin dinilai antik-klimaks.

Diketahui dalam sidang tersebut, Novanto menyebut nama beberapa tokoh PDI-Perjuangan, yakni Puan Maharani, Pramono Anung dan Ganjar Pranowo mendapat "jatah" korupsi KTP-el dengan masing-masing menerima tak kurang dari 500 ribu dolar AS.

Dewan Pakar ICMI Pusat Anton Tabah Digdoyo, dalam keterangannya kepada redaksi menilai, KPK kini tidak memiliki alasan apapun untuk tidak sesegera mungkin memeriksa ketiga nama yang disebur Novanto tersebut.


"UUD 1945 pasal. 1 tegas, Indonesia negara hukum berarti NKRI ini dibangun berdiri tegak diatas hukum dengan supreme of law, equality before the law, dan process of law," sebutnya.

"Hukum harus di atas segalanya tanpa membeda-bedakan perlakuan, diproses seadil-adilnya, secepat-cepatnya dan semurah-murahnya," sambung Anton yang tengah terbaring sakit.

Atas dasar itulah, sambungnya, Puan Maharani, Ganjar Pranowo dan Pramono Anung agar rakyat tidak menuduh KPK bergerak lambat, lemah dan tidak adil.

"Juga untuk mencegah rakyat bertindak sendiri-sendiri dengan melakukan hukum jalanan karena tidak puas dengan kinerja KPK yang selama ini terkesan melindungi orang-orang tersebut," tegas Anton.

Dia juga menekankan agar KPK tidak mengikuti pikiran eksekutif yang keliru menyatakan bahwa calon-calon pemimpin yang terindikasi korupsi agar penyidikannya ditunda hingga pilkada atau pemilu usai demi menghindari kekacauan saat pilkada atau pemilu.

"Ini salah besar. Justru diproses ini kesempatan baik untuk menyaring pemimpin-pemimpin yang bersih," ujar Anton.

"Kalau cara berpikir seperti itu terindikasi kasus kejahatan dibiarkan, apa gunanya SKCK dari kepolisian? Bahkan di negara-negara maju terinidikasi kasus moral seperti perselingkuhan saja dicoret dari calon," tambahnya,

Menurutnya, demokrasi bukanlah hambatan dalam penegakan hukum, sehingga tak bisa digunakan sebagai alasan untuk menunda proses hukum.

"Ingat penegakan hukum juga aksen dari doktrin Algemen Beginselen van Beharlijk Bestur (good governance) agar terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum dan kesalahan putusan hukuman," demikian Anton. [mel]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya