Berita

KPK/Net

Hukum

Dewan Pakar ICMI Pusat: KPK Wajib Segera Periksa Puan, Pramono Dan Ganjar

SABTU, 24 MARET 2018 | 07:21 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sidang tindak pidana korupsi KTP Elektronik (KTP-el) terhadap tersangka Setya Novanto kemarin dinilai antik-klimaks.

Diketahui dalam sidang tersebut, Novanto menyebut nama beberapa tokoh PDI-Perjuangan, yakni Puan Maharani, Pramono Anung dan Ganjar Pranowo mendapat "jatah" korupsi KTP-el dengan masing-masing menerima tak kurang dari 500 ribu dolar AS.

Dewan Pakar ICMI Pusat Anton Tabah Digdoyo, dalam keterangannya kepada redaksi menilai, KPK kini tidak memiliki alasan apapun untuk tidak sesegera mungkin memeriksa ketiga nama yang disebur Novanto tersebut.


"UUD 1945 pasal. 1 tegas, Indonesia negara hukum berarti NKRI ini dibangun berdiri tegak diatas hukum dengan supreme of law, equality before the law, dan process of law," sebutnya.

"Hukum harus di atas segalanya tanpa membeda-bedakan perlakuan, diproses seadil-adilnya, secepat-cepatnya dan semurah-murahnya," sambung Anton yang tengah terbaring sakit.

Atas dasar itulah, sambungnya, Puan Maharani, Ganjar Pranowo dan Pramono Anung agar rakyat tidak menuduh KPK bergerak lambat, lemah dan tidak adil.

"Juga untuk mencegah rakyat bertindak sendiri-sendiri dengan melakukan hukum jalanan karena tidak puas dengan kinerja KPK yang selama ini terkesan melindungi orang-orang tersebut," tegas Anton.

Dia juga menekankan agar KPK tidak mengikuti pikiran eksekutif yang keliru menyatakan bahwa calon-calon pemimpin yang terindikasi korupsi agar penyidikannya ditunda hingga pilkada atau pemilu usai demi menghindari kekacauan saat pilkada atau pemilu.

"Ini salah besar. Justru diproses ini kesempatan baik untuk menyaring pemimpin-pemimpin yang bersih," ujar Anton.

"Kalau cara berpikir seperti itu terindikasi kasus kejahatan dibiarkan, apa gunanya SKCK dari kepolisian? Bahkan di negara-negara maju terinidikasi kasus moral seperti perselingkuhan saja dicoret dari calon," tambahnya,

Menurutnya, demokrasi bukanlah hambatan dalam penegakan hukum, sehingga tak bisa digunakan sebagai alasan untuk menunda proses hukum.

"Ingat penegakan hukum juga aksen dari doktrin Algemen Beginselen van Beharlijk Bestur (good governance) agar terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum dan kesalahan putusan hukuman," demikian Anton. [mel]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya