Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Retas Ratusan Situs Universitas, 10 Warga Iran Kena Sanksi AS

SABTU, 24 MARET 2018 | 06:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap sebuah perusahaan Iran dan 10 individu Iran karena diduga melakukan serangan di dunia maya dengan mengincar ratusan situs universitas.

Perusahaan Iran yang dikenai sanksi itu adalah Institut Mabna. Perusahaan itu dituduh mencuri 31 terabyte kekayaan intelektual dan data berharga dari universitas.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengatakan perusahaan meretas 320 universitas di seluruh dunia, lusinan perusahaan dan bagian dari pemerintah Amerika Serikat.


Sembilan dari 10 orang telah didakwa secara terpisah karena kejahatan terkait.

Dua pendiri dari Mabna Institute adalah di antara mereka yang dijatuhi sanksi dan aset mereka tunduk pada penyitaan Amerika Serikat.

"Para terdakwa ini sekarang buron keadilan," kata Wakil Jaksa Agung Amerika Serikat Rod Rosenstein dalam sebuah konferensi pers.

Mabna Institute sendiri didirikan pada tahun 2013, dan jaksa Amerika Serikat percaya bahwa itu dirancang untuk membantu organisasi penelitian Iran mencuri informasi.

Perusahaan itu dituduh melakukan serangan siber di 144 universitas Amerika Serikat, dan 176 universitas di 21 negara asing, termasuk Inggris, Jerman, Kanada, Israel dan Jepang.

Mereka menargetkan akun email lebih dari 100.000 profesor di seluruh dunia.

Otoritas AS menggambarkan konspirasi global sebagai salah satu sprees hacking terbesar yang disponsori negara untuk dituntut.

"Departemen Kehakiman akan secara agresif menyelidiki dan mengadili para pelaku yang bermusuhan yang berusaha mengambil keuntungan dari ide-ide Amerika dengan menginfiltrasi sistem komputer kami dan mencuri kekayaan intelektual," kata Rosenstein seperti dimuat BBC.

Rosenstein menambahkan bahwa banyak dari gangguan itu dilakukan atas perintah pemerintah Iran dan, khususnya, Korps Garda Revolusi Iran.

Para peretas juga menargetkan Departemen Tenaga Kerja AS, Komisi Pengaturan Energi Federal dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. [mel]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya