Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Retas Ratusan Situs Universitas, 10 Warga Iran Kena Sanksi AS

SABTU, 24 MARET 2018 | 06:29 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap sebuah perusahaan Iran dan 10 individu Iran karena diduga melakukan serangan di dunia maya dengan mengincar ratusan situs universitas.

Perusahaan Iran yang dikenai sanksi itu adalah Institut Mabna. Perusahaan itu dituduh mencuri 31 terabyte kekayaan intelektual dan data berharga dari universitas.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengatakan perusahaan meretas 320 universitas di seluruh dunia, lusinan perusahaan dan bagian dari pemerintah Amerika Serikat.


Sembilan dari 10 orang telah didakwa secara terpisah karena kejahatan terkait.

Dua pendiri dari Mabna Institute adalah di antara mereka yang dijatuhi sanksi dan aset mereka tunduk pada penyitaan Amerika Serikat.

"Para terdakwa ini sekarang buron keadilan," kata Wakil Jaksa Agung Amerika Serikat Rod Rosenstein dalam sebuah konferensi pers.

Mabna Institute sendiri didirikan pada tahun 2013, dan jaksa Amerika Serikat percaya bahwa itu dirancang untuk membantu organisasi penelitian Iran mencuri informasi.

Perusahaan itu dituduh melakukan serangan siber di 144 universitas Amerika Serikat, dan 176 universitas di 21 negara asing, termasuk Inggris, Jerman, Kanada, Israel dan Jepang.

Mereka menargetkan akun email lebih dari 100.000 profesor di seluruh dunia.

Otoritas AS menggambarkan konspirasi global sebagai salah satu sprees hacking terbesar yang disponsori negara untuk dituntut.

"Departemen Kehakiman akan secara agresif menyelidiki dan mengadili para pelaku yang bermusuhan yang berusaha mengambil keuntungan dari ide-ide Amerika dengan menginfiltrasi sistem komputer kami dan mencuri kekayaan intelektual," kata Rosenstein seperti dimuat BBC.

Rosenstein menambahkan bahwa banyak dari gangguan itu dilakukan atas perintah pemerintah Iran dan, khususnya, Korps Garda Revolusi Iran.

Para peretas juga menargetkan Departemen Tenaga Kerja AS, Komisi Pengaturan Energi Federal dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. [mel]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya