Berita

Dua patung kayu yang dikembalikan ke Meksiko/BBC

Dunia

Jerman Kembalikan Dua Artefak Curian Ke Meksiko

KAMIS, 22 MARET 2018 | 12:52 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Jerman mengembalikan dua buah patung kayu pre-Hispanik berusia 3.000 tahun dari peradaban Olmec ke pihak berwenang Meksiko pekan ini.

Meksiko mengatakan artefak itu diambil secara ilegal dari situs arkeologi Olmec di Meksiko timur. Kedua artefak itu kemudian diamankan dari kolektor seni Kosta Rika kontroversial Leonardo Patterson di Jerman selatan pada tahun 2008 lalu oleh otoritas Jerman.

Kemudian pada tahun 2015, pengadilan memutuskan bahwa kedua patung kayu itu adalah milik Meksiko. Namun pengembalian dua artefak itu baru dilaksanakan pekan ini oleh otoritas Jerman kepada duta besar Meksiko.


Sebelum dikembalikan, dua patung itu sempat itu disimpan di Koleksi Arkeologi Negara Bagian Bavaria pasca penyitaan tahun 2008 lalu.

patung-patung itu adalah bagian dari koleksi lebih dari 1.000 artefak Aztec, Maya dan Olmec yang telah menjadi pusat perburuan seni internasional selama beberapa dekade.

Dimuat BBC, kolektor seni Kosta Rika kontroversial Patterson pernah memamerkan artefak itu di Spanyol utara pada tahun 1997. Namun para ahli menyebut bahwa beberapa bagian palsu dan penyelidikan pun terjadi.

Kemudian, Patterson menempatkan koleksi ke penyimpanan di Spanyol, di mana artefak tetap ada hingga tahun 2008.

Namun akhirnya Spanyol menemukan bahwa Patterson bukan pemilik yang sah dari patung itu dan menawarkan untuk mengembalikan artefak ke negara-negara asal yang dapat membuktikan klaim yang sah.

Kemudian pada tahun 2008, Spanyol menyita ratusan barang dan mengembalikannya ke Peru.

Namun, Patterson memindahkan sisa-sisa koleksi ke Munich, di mana ia kemudian ditangkap polisi pada tahun itu. [mel]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya