Berita

Foto/Net

Bisnis

Ditjen Pajak Pede Capai 80 Persen

Jumlah Pelaporan SPT
RABU, 21 MARET 2018 | 10:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Batas waktu Wajib Pa­jak (WP) untuk melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tinggal 9 hari lagi. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan optimistis hingga 31 Maret, jumlah pelaporan SPT akan mencapai 14 juta WP. Jumlah tersebut sebesar 80 persen dari jumlah WP yang terdaftar dan wajib me­laporkan SPT sebanyak 18 juta WP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menga­takan, sampai dengan Selasa (20/3) jumlah pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sudah mencapai 6,4 juta WP. Menurutnya, jumlah tersebut belum banyak karena sebagian besar masyarakat biasanya menunda, menunggu-nunggu sampai akhir periode.

"Biasanya ramai yang me­lapor di akhir-akhir, mung­kin di awal masih mencari data, mengumpulkan data, menunggu bukti potong dan sebagainya," kata Robert usai menerima SPT Tahunan WP OP dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Kementerian PUPR, Jakarta, kemarin.


Pihak Ditjen Pajak, lanjut Robert, akan terus memantau jumlah WP yang melapor­kan SPT. Dia mengimbau masyarakat agar secepatnya melaporkan SPT-nya untuk mengurangi antrian di akhir bulan ini. Selain itu, melapor­kan SPT sejak dini sesuai waktu yang ditentukan untuk menghindari denda adminis­trasi.

"Yang telat bisa dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Makanya jangan tepat, segera melakukan pelaporan," pin­tanya.

Robert menjelaskan, jumlah WP melaporkan SPT secara online terus meningkat. Hal ini terjadi karena melapor SPT via online lebih mudah dan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Meski demikian masih ada juga yang menyampaikan secara manual dengan langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"Sekitar 75 persen e-filing sisanya secara manual. Kami pantau terus dan lakukan sosialisasi pelaporan SPT baik yang online atau offline. Mudah-mudahan WP yang lapor SPT tahun ini tembus 80 persen atau naik dari tahun lalu yang hanya 73 persen," kata Robert.

Soal denda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan lebih rinci. Menurutnya, dalam mengena­kan denda, pihaknya akan mengirimkan surat tagihan kepada WP.

"Untuk denda keterlambatan, WP menunggu saja penerbitan Surat Tagihan Pajak dari KPP. Kemudian membayar denda tersebut melalui bank persepsi, sama seperti membayar pajak," katanya.

Dia menegaskan, tidak ada pembayaran denda di kantor pajak. "Pembayaran pajak sekarang melalui e-billing melalui bank atau Pos Indo­nesia. Jadi tidak ada pemba­yaran pajak secara tunai atau ke kantor pajak," pungkas Hestu. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya